Sabu Rp800 Ribu Jadi Rp1,4 Juta

Sabu Rp800 Ribu Jadi Rp1,4 Juta

LINGGAUPOS CO ID Bisnis haram narkoba sabu terus diungkap polisi Terakhir diungkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas Rabu 12 1 2022 sekitar pukul 09 00 WIB Pelaku bisnis sabu adalah Rickhi Rickhardo 37 warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan diinformasikan bahwa ada bandar narkoba di Tugumulyo Makanya diintai kemudian digrebek Saat digerebek tersangka membuang barang bukti sabu Tepatnya di seng belakang samping rumah tersangka Tersangka membungkus sabu menggunakan tisu Kemudian di buang ke atap seng belakang rumahnya jelas Kasat Narkoba Dalam pemeriksaan tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya dan ia yang membuang Makanya tersangka bersama barang bukti 0 22 gram sabu dibawa ke Polres Musi Rawas Selain itu dalam keterangan tersangka Selasa 11 Januari 2022 ia membeli sabu itu di Kepala Curup Rejang Lebong dengan Eping seharga Rp800 ribu Kemudian sabu itu dipecah menjadi 14 paket Masing masing paket dijual Rp100 ribu oleh tersangka jika terjual semua tersangka bisa mendapatkan Rp1 4 juta atau untung Rp600 ribu Kemudian 13 paket sudah habis ada yang terjual dan ada yang dipakai sendiri Tersisa satu paket yang kemudian ditemukan polisi Ancaman Hukuman Tersangka Rickhi dijelaskan Kasat Narkoba diancam melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Menurut Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika menyatakan setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan menjual membeli menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar Kemudian pasal 112 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: