Kode Etik dan Pedoman Siber

Kode Etik dan Pedoman Siber

Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan berpendapat berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa tanggung jawab sosial keberagaman masyarakat dan norma norma agama Dalam melaksanakan fungsi hak kewajiban dan peranannya pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk Penafsiran a Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers b Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi c Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara d Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik Penafsiran Cara cara yang profesional adalah a menunjukkan identitas diri kepada narasumber b menghormati hak privasi c tidak menyuap d menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya e rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar foto suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang f menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar foto suara g tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri h penggunaan cara cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah Penafsiran a Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu b Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing masing pihak secara proporsional c Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta d Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong fitnah sadis dan cabul Penafsiran a Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi b Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk c Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan d Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto gambar suara grafis atau tulisan yang semata mata untuk membangkitkan nafsu birahi e Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan Penafsiran a Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak b Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap Penafsiran a Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum b Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya menghargai ketentuan embargo informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan Penafsiran a Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya b Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber c Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya d Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku ras warna kulit agama jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin sakit cacat jiwa atau cacat jasmani Penafsiran a Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas b Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik Penafsiran a Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati hati b Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca pendengar dan atau pemirsa Penafsiran a Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar b Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional Penafsiran a Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya b Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain c Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers Jakarta Selasa 14 Maret 2006 Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6 Peraturan DP V 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 SK DP III 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers menu item 1295 gt Pengumuman Buku Buletin Jurnal nbsp Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional di bentuk Dewan Pers yang independen Pasal 15 UU No 40 1999 tentang Pers SEKRETARIAT Gedung Dewan Pers Lantai 7 8 Jl Kebon Sirih No 32 34 Jakarta 10110 Telp 021 3521488 3504877 3504874 75 Faks 021 3452030 Website www dewanpers or id Email sekretariat dewanpers or id TOP 2019 Dewan Pers nbsp Kode Etik Wartawan Linggau Pos Online PENDAHULUAN Kemerdekaan berpendapat berekspresi dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang Undang Dasar 1945 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia HAM PBB Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia HAM serta Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Kemerdekaan Pers menyebabkan media media di Indonesia terus berkembang pesat baik media cetak maupun elektronik hingga media siber Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi wartawan Linggau Pos Online memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman untuk menegakkan integritas independensi serta profesionalisme Karena itulah Linggau Pos Online menyusun membuat dan menetapkan Kode Etik Wartawan Linggau Pos Online Pasal 1 Wartawan Linggau Pos Online memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hari nurani tanpa campur tangan paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan Memberitakan sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi serta berimbang dan tidak ada niat secara sengaja untuk merugikan pihak lain Menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik Pasal 2 Wartawan Linggau Pos Online dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya menunjukkan diri identitas diri kepada narasumber menghormati hak privasi dan tidak menyuap Pasal 3 Wartawan Linggau Pos Online diperbolehkan menggunakan teknik pengumpulan berita secara tertutup atau penyamaran jika semua cara terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang valid Metode penyamaran atau tertutup nantinya dijelaskan sebagai bagian dalam berita Pasal 4 Wartawan Linggau Pos Online selalu melakukan cek dan ricek informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini tidak menghakimi serta menjunjung asas praduga tak bersalah Pasal 5 Wartawan Linggau Pos Online harus melakukan upaya sungguh sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan Pasal 6 Wartawan Linggau Pos Online tidak membuat berita bohong tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk serta sadis dan cabul Pasal 7 Wartawan Linggau Pos Online tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku dan korban kejahatan Pasal 8 Wartawan Linggau Pos Online tidak mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh di lapangan tidak menerima suap dan menghindari konflik kepentingan Pasal 9 Wartawan Linggau Pos Online melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya menghargai penundaan penerbitan berita sesuai permintaan narasumber dan off the record sesuai dengan kesepakatan namun tidak menghalang halangi kepentingan publik Pasal 10 Wartawan Linggau Pos Online tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku ras warna kulit agama jenis kelamin dan bahasa Serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin sakit cacat jiwa atau cacat jasmani dan berkebutuhan khusus Pasal 11 Wartawan Linggau Pos Online menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik Pasal 12 Wartawan Linggau Pos Online segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca Serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional Pasal 13 Wartawan Linggau Pos Online dilarang menjiplak menggandakan dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya Pasal 14 Wartawan Linggau Pos Online patuh kepada Undang undang No 4 tahun 199 tentang pers Kode Etik Jurnalistik serta undang undang lainnya di Indonesia yang menjunjung kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapat informasi Ditetapkan di Lubuklinggau Tanggal 1 Agustus 2019 Endang Kusmadi General Manager Pemimpin Redaksi nbsp PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional memenuhi fungsi hak dan kewajibannya sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers pengelola media siber dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut 1 Ruang Lingkup a Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers b Isi Buatan Pengguna User Generated Content adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber antara lain artikel gambar komentar suara video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber seperti blog forum komentar pembaca atau pemirsa dan bentuk lain 2 Verifikasi dan keberimbangan berita a Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi b Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan c Ketentuan dalam butir a di atas dikecualikan dengan syarat 1 Berita benar benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak 2 Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya kredibel dan kompeten 3 Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai 4 Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama di dalam kurung dan menggunakan huruf miring d Setelah memuat berita sesuai dengan butir c media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran update dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi 3 Isi Buatan Pengguna User Generated Content a Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara terang dan jelas b Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna Ketentuan mengenai log in akan diatur lebih lanjut c Dalam registrasi tersebut media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan 1 Tidak memuat isi bohong fitnah sadis dan cabul 2 Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku agama ras dan antargolongan SARA serta menganjurkan tindakan kekerasan 3 Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin sakit cacat jiwa atau cacat jasmani d Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir c e Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir c Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna f Media siber wajib menyunting menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir c sesegera mungkin secara proporsional selambat lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima g Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir a b c dan f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir c h Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir f 4 Ralat Koreksi dan Hak Jawab a Ralat koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang Undang Pers Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers b Ralat koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat dikoreksi atau yang diberi hak jawab c Di setiap berita ralat koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat koreksi dan atau hak jawab tersebut d Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain maka 1 Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya 2 Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu 3 Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu e Sesuai dengan Undang Undang Pers media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500 000 000 Lima ratus juta rupiah 5 Pencabutan Berita a Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi kecuali terkait masalah SARA kesusilaan masa depan anak pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers b Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut c Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik 6 Iklan a Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan b Setiap berita artikel isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial iklan ads sponsored atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita artikel isi tersebut adalah iklan 7 Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku 8 Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas 9 Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers Jakarta 3 Februari 2012 Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta 3 Februari 2012

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: