Ririn Akui Bakar Istrinya

Ririn Akui Bakar Istrinya

LINGGAUPOS CO ID Ahmad Riyanto alias Ririn 35 warga Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas mengakui membakar istrinya Korban diketahui adalah Fatimah 49 warga Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton Ia menderita luka bakar kini dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau Kapolres Musi Rawas AKBP Ahmad Gusti Hartono dalam rilis Kamis 20 1 2022 menjelaskan Ahmad Riyanto alias Pipin sudah ditetapkan sebagai tersangka BACA JUGA Suami yang Diduga Bakar Istri Diamankan Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT atau diacam dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan KDRT Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas awalnya keduanya bertengkar Selasa 18 1 2022 sekitar pukul 11 30 WIB Saat korban sedang memasak di dapur terjadi cekcok mulut antara keduanya jelas Kapolres BACA JUGA Mertua Bantah Korban Dibakar Anaknya Awalnya korban Fatimah menanyakan sayuran untuk jualan Kemudian tersangka Ririn mengatakan Uang belanja untuk sayur kan dikau Dijawab oleh korban bahwa uang tersebut ada di rumah Lubukliggau Sehingga keduanya bertengkar Dalam pertengkaran itu tersangka mengatakan Kagek ku bakar kau idup idup Dalam kondisi emosi ia langsung membeli Pertalite di warung sambil mengendarai sepeda motor BACA JUGA Kubakar Kau Dila Pun Dibakar Suami Pertalite itu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik dan dibawa pulang oleh tersangka Setelah sampai di rumah ia melihat istrinya masih di dapur Ia kemudian sempat berkata minyak sudah dibeli Kemudian langsung melempar istrinya yang sedang memesak dengan Pertalite Imbasnya api menyambar kebadan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah Sementara tersangka Ririn sempat pergi dan akhirnya ditangkap Rabu 19 1 20222 sekitar pukul 11 00 WIB di RS Siti Aisyah Selain itu dijelaskan Kapolres diketahui keduanya menikah secara resmi pada 2016 dan baru dua bulan menetap di Jalan Pasundan Desa Triwikaton tepatnya di eks rumah nenek tersangka Ririn Kemudian dalam perkara ini penyidik Polres Musi Rawas juga meminta keterangan beberapa saksi diantaranya termasuk ibu tersangka yakni Siti Munajah adik korban Tina Marlinda Juga pemilik warung tempat Ririn membeli Pertalite Tonton Video Pra Rekontuksi dengan klik di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: