YLKI Desak BPOM Uji Lab Minuman di Rumah Deta

YLKI Desak BPOM Uji Lab Minuman di Rumah Deta

LINGGAUPOS CO ID Yayasan Lembaga Konsumen YLKI Lubuklinggau meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM melakukan uji laboratorium minuman yang ditemukan di rumah Deta Promita 27 Seperti diketahui Deta Promita dan ibunya Yusro 62 ditemukan tewas di rumahnya Griya Mesat Sejahtera RT 2 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Kamis 20 1 2022 sekitar pukul 17 00 WIB Sementara di tempat kejadian perkara TKP ditemukan tiga minuman kemasan yang telah diminum yakni Cimory Fresh Milk KIN Bulgarian Yogurt dan Frisian Flag Purefram Sementara pemeriksaan luar tehadap kedua korban tidak ditemukan tanda kekerasan BACA JUGA Ibu dan Anak Diduga Tewas Keracunan Minuman Sehingga dugaan sementara kedua korban ibu dan anak tersebut meninggal akibat keracunan minuman kemasan itu Divisi Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lubuklinggau Alamsyah Putra SH mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM melakukan pengujian laboratorium Itu merupakan kewenangan BPOM yang tertuang dalam Peraturan BPOM No 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran kata Alamsyah Sabtu 22 1 2022 BACA JUGA Ingin Tau Penyebab Kematian Deta dan Ibunya Dia mengatkan hasil uji laboratorium nanti segera diumumkan ke masyarakat Apabila terbukti minuman yang berada di rumah yang meninggal tersebut disebabkan keracunan maka BPOM wajib menarik peredaran minuman tersebut katanya Menurutnya itu dilakukan demi konsumen agar tidak ada keraguan bagi konsumsi minuman kemasan seperti Fresh Milk dan Bulgarian Yogurt seperti yang ditemukan tersebut Menurut Alamsyah dalam penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan didasarkan pada bukti hasil pengujian pemeriksaan maupun investigasi awal BACA JUGA Keluarga Menolak Otopsi Penyebab Kematian Misteri Proses penegakan hukum sampai dengan projusticia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan ditarik dari peredaran dicabut izin edar disita untuk dimusnahkan Jika pelanggaran masuk pada ranah pidana maka terhadap pelanggaran Obat dan Makanan dapat diproses secara hukum pidana jelasnya Menurutnya jika ini tidak dilakukan maka menjadi ke khawatiran besar di tengah masyarakat Karena minuman merek kemasan tersebut saat ini masih beredar luas diperjual belikan yang di konsumsi oleh konsumen baik di Lubuklinggau maupun Indonesia pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: