Pengakuan Dua Tersangka Rudapaksa Nenek

Pengakuan Dua Tersangka Rudapaksa Nenek

LINGGAUPOS CO ID Satreskrim Polres Banyuasin sudah mengamankan dua pelaku pemerkosa nenek nenek di Tungkal Ilir Banyuasin Kedua pelaku yang diamankan yakni Awan 36 warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir 19 warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Dari pengakuan kedua tersangka jika dia terangsang ketika melihat dada korban saat meminta uang pembelian tanah BACA JUGA Dua Orang ini Rudapaksa Nenek Setelah aku mencari uang dengan memeriksa baju yang dipakai korban dari situlah aku terpikir untuk melakukannya ujar pelaku Awan saat diamankan di Polres Banyuasin Jumat 21 1 2022 Terlebih melihat situasi rumah yang sepi dan kosong membuat pelaku Awan langsung melancarkan aksinya Pelaku Awan melucuti pakaian korban Korban yang dibawa ancaman sama sekali tidak berdaya untuk melawan Cuma sekali saja Saat itu karena terpancing birahi jadi terpikir untuk melakukannya kata Awan Korban hanya bisa pasrah atas tindakan yang dilakukan pelaku Awan Usai melakukan aksinya Awan langsung memanggil rekannya Yusril Meski belum pernah melakukannya lantaran melihat Awan ia juga ingin melakukannya Ketika disuruh Awan membuat Yusril langsung mendekat Dia melakukan perbuatannya terhadap korban yang hanya bisa pasrah lantaran dibawa ancaman pelaku Ingin mencoba dan itu hanya sebentar Karena baru masuk sudah keluar Jadi tidak lama kata Yusril singkat Keduanya mengaku khilaf dengan tindakan rudapaksa terhadap korban Meski korban sudah berumur sama dengan nenek mereka karena birahi sudah tak terkendali membuat mereka tega melakukannya Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii didampingi Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan dalam dua pekan Satreskrim Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga Banyuasin Dalam dua pekan kami mengungkap 26 kasus dengan jumlah 37 tersangka Satu kasus yang menonjol ada pemerkosaan terhadap korban berumur 60 tahun Kedua tersangka sudah kami amankan dan akan diproses hukum kata Imam Lanjut Imam kasus kasus pencurian kekerasan dan pencurian pemberatan yang menjadi atensi Sehingga pihak Polres Banyuasin dan jajaran terus berupaya menjadi fokus agar tindakan kriminal ini dapat ditekan harianbanyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: