Kalau Hamil Gugurkan Saja

Kalau Hamil Gugurkan Saja

LINGGAUPOS CO ID Gara gara kalimat kalau hamil gugurkan saja remaja inisial OJ 16 berhasil menyetubuhi pacarnya SR 16 Karena itu juga OJ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU JPU Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menuntut 3 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Lubuklinggau kepada terdakwa inisial OJ 16 dalam sidang di PN Lubuklinggau Kamis 20 1 2022 Oknum pelajar SMK yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini disidangkan karena menyetubuhi pacarnya inisial SR 16 Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marselinus Ambarita dibantu Hakim Anggota Tri Lestari dan Ferri Irawan didampingi Panitera Pengganti PP Armen Karena pandemi Covid 19 sidang diadakan dengan zoom meeting maka terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum Deni Hadisa Putra Dalam tuntutannya JPU Vina Astri Verlisa menyatakan bahwa Terdakwa OJ terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Lubuklinggau dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan Vina Astri Verlisa menegaskan yang memberatkan terdakwa merusak masa depan korban SR dan belum ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya Ketua Majelis Hakim Marselinus Ambarita menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya mohon keringanan pada hakim sedang JPU tetap pada tuntutan Maka Majelis Hakim Yulia Marhaena kembali menunda persidangan dan akan melanjutkannya Rabu 26 1 2022 dengan agenda vonis Kronologis terdakwa disidangkan Selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 13 00 WIB korban dari dusun sang ayah di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Lalu ia akan ke Kota Lubuklinggau Korban menuju Lubuklinggau bersama Evan mengendarai sepeda motor matic Sekitar pukul 17 30 WIB korban mengantar Evan ke rumahnya di Perumnas Nikan Korban lalu menjemput Tasya untuk mengambil baju korban ke rumah Terdakwa OJ Sesampai di rumah OJ OJ enggan menyerahkan bajunya OJ marah karena korban memutuskan hubungan dengan OJ sehari sebelumnya Korban dan Tasya lalu pergi ke tempat makan depan Kompi Kelurahan Air Kuti Di sana korban bertemu kakak sepupunya inisial MK Pukul 22 00 WIB Tasya mengajak korban menginap di Wisma Pioner untuk bersembunyi Saya dan Tasya memesan kamar untuk menginap di Wisma Pioner dengan nama palsu jelas korban Selang waktu dua jam datanglah terdakwa ke Wisma Pioner menggedor kamar korban dan Tasya Korban sempat membukakan pintu lalu terdakwa masuk kedalam kamar Jangan ngadu aku di sini sama nenek pinta korban pada terdakwa Iyo aku dak ngadu peganglah HP aku sama kunci motor ni Kemudian korban Tasya dan terdakwa ngobrol di dalam kamar Sekira jam 01 00 WIB Tasya meminta korban dan terdakwa untuk mengantarkan dia pulang ke rumah Lalu korban dan terdakwa mengantarkan Tasya pulang Setelah itu korban dan terdakwa kembali ke Wisma Pioneer Dalam kamar wisma korban dan terdakwa mengobrol sambil guling guling di kasur Sekira jam 02 30 WIB terdakwa berkata Ngapo kau Apus namo aku di instagram IG samo foto kito beduo Biarlah aku males Jawab korban Lalu terdakwa merayu korban untuk berhubungan badan Korban menolak dan mengingatkan terdakwa bahwa mereka masih sekolah Korban takut hamil Terdakwa berkata kalau hamil gugurkan saja Korban diam saja karena takut Lalu terdakwa tetap memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri Sehingga terjadilah hubungan ayaknya suami istri Setelah selesai korban risih yang pacarnya itu tidur tak mengenakan pakaian Setelah itu korban meminta pacarnya mengenakan baju Tapi terdakwa hanya pakai celana Sekitar pukul 05 00 WIB korban membangunkan terdakwa dan menyuruhnya untuk pulang karena terdakwa mau magang Agek jawab terdakwa Lalu sekira pukul 06 00 WIB ada Nenek korban didampingi Tasya datang menggedor pintu kamar tempat korban dan terdakwa menginap di Wisma Poneer Saat itu Nenek hanya meminta kunci motor yang saya bawa pergi dari semalam ungkap korban Namun korban lari dari kamar sendirian ke arah Majapahit dengan berjalan kaki Sedangkan terdakwa masih di kamar wisma tersebut bersama Nenek Dina serta Tasya Pukul 10 00 WIB terdakwa menelepon korban dan menyuruh korban pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Lalu korban dijemput terdakwa di depan Indomaret Kelurahan Watervang Terdakwa mengantarkan korban ke rumah neneknya Sesampai di rumah keduanya disidang oleh keluarga Sore harinya pasangan bawah umur ini dibawa ke Polres Lubuklinggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: