Sekarang Buat SIM Bisa di Muratara

Sekarang Buat SIM Bisa di Muratara

LINGGAUPOS CO ID Mulai Kamis 27 1 2022 warga Musi Rawas Utara sekarang buat SIM bisa di Muratara Karena Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Polres Musi Rawas Utara sudah resmi dibuka Peresmian itu dilakukan langsung Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama A secara virtual Ia berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muratara karena terbentuknya Satpas SIM Polres Muratara atas support pemerintah Terima kasih support pemerintah daerah sehingga Satpas SIM di Polres Muratara dapat berdiri ujarnya Dirlantas berharap warga Muratara bersemangat membuat SIM setelah Polres Muratara memiliki tempat pembuatan SIM Karena SIM sangat penting untuk berkendara sehingga terciptanya kelancaran dan ketertiban berlalulintas di Kabupaten Muratara Ia juga meminta petugas yang bertugas di bagian SIM untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar dengan tidak menjalankan praktek menyimpan dalam bentuk apapun Plt Polres Muratara AKBP Andi Baso juga berharap terbentuknya Satpas SIM Polres Muratara mampu menjadikan lalu lintas di Muratara menjadi kondusif Semoga hadirnya satpas SIM ini mampu membuat pengendara menjadi tertib terutama akan memiliki sim harap Kapolres Wakil Bupati Muratara H Inayatullah menyampaikan rasa sukur karena masyarakat sudah bisa membuat SIM dengan berdirinya satpas SIM Ia berkata hadirnya Satpas SIM ini akan sangat membantu warga yang hingga saat ini masih banyak belum memiliki SIM Saat ini mungkin baru dua puluh persen warga memiliki SIM jadi hadirnya satpas SIM akan sangat membantu katanya Ia berharap petugas lantas rutin memberi edukasi ke masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sehingga masyarakat menjadi tertib dalam berkendara Artikel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas Surat Izin Mengemudi SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya Bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan akan diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran tilang Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: