Devi dan Hermansyah Simpan Sabu di Ventilasi dan Dapur

Devi dan Hermansyah Simpan Sabu di Ventilasi dan Dapur

LINGGAUPOS CO ID Devi Kosadi 23 dan Hermansyah 33 ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya RT 3 RW 3 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Devi dan Hermansyah ditangkap Minggu 30 Januari 2022 sekira pukul 06 30 WIB Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket sabu 5 90 gram 35 paket sabu total 8 43 gram timbangan digital dan pipet hijau untuk sekop Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi Selasa 1 2 2022 menjelaskan kedua tersangka diketahui berjualan sabu makanya dilakukan penyelidikan Setelah dipastikan akhirnya dilakukan penggrebekan terhadap kedua tersangka di rumahnya Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik bertuliskan Indomaret digantung di dapur rumah tersangka jelasnya Di dalam plastik itu ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5 90 gram dan satu timbangan digital Kemudian petugas kembali mengeledah hingga ditemukan dompet warna cokelat di ventilasi kamar Di dalamnya terdapat 35 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8 43 gram dan satu buah pipet plastik sekop Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Devi dan Hermansyah dikatakan Kasat Narkoba diancam dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: