Bantuan Hukum Gratis Tak Terpakai

Bantuan Hukum Gratis Tak Terpakai

LINGGAUPOS CO ID Bantuan hukum gratis dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 lalu tak terpakai Meski begitu tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tetap menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat dan pegawai Tahun ini kita anggarkan batuan hukum masing masing satu perkara untuk masyarakat dan pegawai kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas Mukhlisin Dia menjelaskan bantuan hukum dianggarkan Rp 7 5 per satu perkara Cara mendapatkan bantuan ini aturanya ada di peraturan daerah perda dan pergub Kita melaksanakannya bekerjasama dengan pengacara yang telah terakreditasi Kemenkumham ungkapnya Dijelaskan pengacara terakreditasi Kemenkumham merupakan syarat wajib bagi pengacara untuk bisa mendampingi program bantuan hukum gratis Kriteria kasus yang bisa ditangani itu kasus pidana selain pidana narkoba ungkapnya Kemudian bagi masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan hukum gratis harus benar benar miskin artinya yang tidak mampu menyewa jasa pengacara Untuk pegawai juga sama disiapkan bantuan hukum untuk satu permasalahan kasus Kreteria pegawai juga sama untuk berbagai jenis persoalan pidana tapi bukan untuk kasus narkoba pungkasnya Spirit Perda Bantuan Hukum Problematika hukum di Indonesia senantiasa menyelimuti kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara tak dipungkiri bahwa problem problem tersebut dialami oleh masyarakat baik masyarakat kalangan atas kalangan menengah maupun kalangan bawah Dari struktur sosial tersebut secara prinsip hukum dikenal adanya prinsip equality before the law atau persamaan hukum Sehingga hukum tidak memandang struktur sosial seseorang dan semuanya dipandang sama Penerapan prinsip equality before the law dapat dilakukan ketika akses keadilan dapat di jangkau semua lapisan masyarakat Fakta yang terjadi di beberapa daerah banyak masyarakat miskin sering tidak mendapatkan akses keadilan sehingga haknya sebagai warga negara Indonesia sering tidak terpenuhi atau dilanggar Sulitnya masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan disebabkan karena ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan jasa penasehat hukum profesional secara ekonomis ketika mereka berperkara dan masih adanya struktur sosial yang menempatkan mereka di tataran kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: