SMSI: Tunda Pengangkatan Anggota Dewan Pers Priode 2022-2025

SMSI: Tunda Pengangkatan Anggota Dewan Pers Priode 2022-2025

LINGGAUPOS CO ID Ketua SMSI Sumatera Selatan Jon Heri S Sos mendukung SMSI Pusat untuk meminta Presiden agar menangguhkan pengangkatan anggota Dewan Pers Priode tahun 2022 2025 Hal ini disampaikannya setelah mendapat tembusan surat dari SMSI Pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo Jumat 4 2 2022 Menurut Jon Heri keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap tiap organisasi konstituen Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI Baca Juga Berikut 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Berikan Masukan di Sini Padahal SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1 716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi namun tidak ada satupun wakilnya yang duduk di Dewan Pers Seperti di Sumatera Selatan anggota SMSI sebanyak 165 media online Untuk itu kami dari SMSI Sumatera Selatan dengan tegas meminta Bapak Presiden untuk menunda pengangkatan anggota Dewan Pers priode 2022 2025 dan meninjau kembali hasil seleksi BPPA yang kami nilai penuh aura diskriminatif katanya Serikat Media Siber Indonesia SMSI Pusat mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo Isinya meminta agar Keputusan Presiden KEPPRES tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 2025 ditangguhkan Baca Juga SMSI Menata Masa Depan Memperkenalkan Generasi Milenial Pada Metaverse Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Dewan Pers Menteri Sekretaris Negara Menteri Kominfo Republik Indonesia Ketua DPR RI Ketua Komisi I DPR RI Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia SMSI menilai keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap tiap organisasi konstituen Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI Padahal SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1 716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan namun tidak ada satupun wakilnya yang duduk di Dewan Pers Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono itu menyebut bahwa Dewan Pers menetapkan aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif Sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu tambah Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat H Hardiyansyah SH dalam keterangan pers Kamis 3 Januari 2022 malam Ia mencontohkan ada organisasi tertentu yang diberi hak istimewa privilese untuk menjadi konstituen Dewan Pers dengan hanya cukup delapan perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi Padahal organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi Selain itu lanjutnya tentang statuta Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar Konstituen mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota BPPA Dewan Pers Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota BPPA Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu Dengan demikian kata dia BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 orang Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki bebernya Sementara SMSI dengan anggota lebih dari 1 716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus anggota dan organisasi SMSI ujarnya Masih menurut Firdaus dalam suratnya anggota dewan pers periode 2022 2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif tidak akan memenuhi rasa keadilan Prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No Sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda Diskriminatif agar sesuai dengan semangat Reformasi sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen Imbuhnya Mengingat berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers maka untuk memenuhi rasa keadilan kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk menunda menerbitkan Keputusan Presiden KEPPRES Anggota Dewan Pers periode 2022 2025 tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: