Pelajar Kelas 1 SMP Jadi Korban Pemerkosaan 3 Pemuda
LINGGAUPOS CO ID Pelajar kelas 1 SMP inisial AM 13 menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda Kejadiannya di dalam kamar 306 salah satu penginapan di kawasan Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Ketiga pemuda dimaksud Febriadi Iwan Susilo alias Bob 21 warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D2 Kecamatan Ilir Timur I Kemudian M Hidayat 24 warga Jalan Taqwa Merah Mata Perumahan Griya Hana Lestari Kecamatan Kalidoni Dan M Fikri 22 Jalan Selamet Riyadi Lorong Mentok 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Kasus ini terungkap setelah korban pemerkosaan mengadu kepada ibunya AH 36 warga Jalan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang Kemudian AH melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Sehingga ketiga pelakupun berhasil diamankan Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku Benar ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing masing Jumat 4 02 malam kata Tri Sabtu 5 2 2022 Dikatakan Tri ketiga tersangka ditangkap Karena telah menyetubuhi korban secara bergantian di TKP Selasa 1 2 2022 sekitar pukul 08 15 WIB Awalnya tersangka Bob menghubungi korban untuk mengajak jalan jalan Dan mereka bertemu di depan SPBU Keramasan jelasnya Kemudian tersangka Bob mengajak korban boncengan sepeda motor Berhenti di bawah Jembatan Ampera kawasan 7 Ulu dan sempat menelepon seseorang Setelah berkeliling pelaku Bob menghentikan motornya di penginapan di TKP Dan menyuruh korban menunggu di parkiran Dan Bob masuk penginapan jelasnya Tidak lama kemudian tersangka mengajak korban secara paksa masuk kamar 306 Tersangka Bob langsung memaksa korban berhubungan intim Setelah menyetubuhi korban tersangka Bob keluar kamar terangnya Kemudian pelaku Hidayat masuk juga langsung memperkosa korban Setelah itu korban yang masih dalam keadaan tak berdaya kembali disetubuhi oleh pelaku ke tiga yakni Fikri Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun pungkasnya palpos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: