Pagar Makan Tanaman, Itulah yang Dilakukan Pendi

Pagar Makan Tanaman, Itulah yang Dilakukan Pendi

LINGGAUPOS CO ID Pagar makan tanaman istilah yang cocok dialamatkan kepada Pendi 45 warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Pendi ditangkap jajaran Polsek Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Minggu 6 2 2022 sekitar pukul 01 00 WIB Kapolres Rejang Lebong AKBP H Tonny Kurniawan SIK melalui Kasi Humas AKP Sahyar menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan Andi 51 warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Sabtu 5 2 2022 sekitar pukul 16 00 WIB Dari laporan tersebut diketahui Kamis 03 2 2022 sekira pukul 23 00 WIB pelaku mengambil barang barang milik korban di pondok kebun miliknya di Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Berupa 12 keping karet 2 ekor kambing dan 1 pucuk senapan angin merk Canon Kemudian Jumat 4 2 2022 sekira pukul 09 00 WIB terduga pelaku menjual 12 keping karet milik korban di Kota Lubuklinggau sebanyak 514 Kg dengan harga per kg Rp10 500 Sehingga terduga pelaku mendapatkan uang Rp5 397 000 Selanjutnya dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Kota Padang Minggu 6 2 2022 sekitar pukul 01 00 WIB personil Polsek Kota Padang di pimpin Kapolsek melakukan penangkapan Tersangka ditangkap di Kota Lubuklinggau beserta barang bukti berupa 2 ekor kambing 1 pucuk senapan angin merk Canon Dari hasil pemeriksaan kita ternyata diketahui bahwa terduga pelaku ini ternyata adalah penjaga kebun milik korban Tapi saat korban tidak ada ia mengambil barang barang milik korban dan menjualnya ibarat istirahat pagar makan tanaman kata Sahyar Atas perbuatannya kini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kota Padang guna proses hukum lebih lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: