Saat Listrik Padam, Sa Berbuat Terlarang

Saat Listrik Padam, Sa Berbuat Terlarang

LINGGAUPOS CO ID Saat listrik padam Sa 39 warga Desa Durian Mas Kecamatan Kota Padang Rejang Lebong melakukan aksinya Karena itulah ia ditangkap petugas Polsek Kota Padang Minggu 6 2 2022 sekitar pukul 20 00 WIB Kapolres Rejang Lebong AKBP H Tonny Kurniawan SIK melalui Kasi Humas AKP Sahyar menjelaskan Sa ditangkap karena diduga mencuri di rumah Erwin 40 warga Desa Durian Mas Kecamatan Kota Padang Aksi pencurian terjadi Sabtu 5 2 2022 sekitar pukul 03 00 WIB Kemudian dilaporkan oleh korban Minggu 6 2 2022 sekira pukul 19 30 WIB Kronologisnya saat listrik padam tersangka Sa masuk ke dalam rumah korban setelah merusak pintu belakang Bersamaan itu korban sedang tidur di dalam rumah Sementara tersangka berhasil masuk ke dalam rumah kemudian mengambil ponsel Infinix Hot 9 Plat warna hitam dan ponsel SPC seri L52 F warna putih Dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu 6 2 2022 pukul 20 00 WIB personil Polsek Kota Padang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut di rumahnya berikut barang buktinya ujar Sahyar Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2 5 juta Sedangkan terduga pelaku sudah di tahan di Mapolsek Kota Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka Sa diancam melanggar pasal 363 KUHP yakni Pencurian dengan Pemberatan Pelaku yang melanggar pasal ini dincam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Adapun klasifikasi pencurian dalam pemberatan ini yakni pencurian ternake pncurian pada waktu ada kebakaran letusan banjir gempa bumi atau gempa laut gunung meletus kapal karam kapal terdampar kecelakaan kereta api huru hara pemberontakan atau bahaya perang Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: