Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Belajar ke BMA Rejang Lebong

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Belajar ke BMA Rejang Lebong

LINGGAUPOS CO ID Panitia Khusus Pansus rancangan peraturan daerah Raperda tentang Badan Musyawarah Adat BMA Provinsi Bengkulu Jumat 18 2 2022 mendatangi kantor BMA Kabupaten Rejang Lebong Kedatangan mereka untuk mencari sejumlah informasi terkait BMA dipimpin langsung oleh ketua Pansus H Andrian Wahyudi SE Menurut Yudi kedatangan mereka ke BMA Rejang Lebong ini untuk meminta pendapat saran dan masukan atau informasi terkait BMA di Kabupaten Rejang Lebong Karena Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu daerah di Bengkulu yang sudah memiliki Perda adat Kami menginginkan Perda ini nanti menjadi bagian dari masyarakat karena selama ini banyak yang tidak tepat dengan adat istiadat namun tetap dilakukan Makanya hari ini kami meminta masukan kesini ungkap Yudi Pembentukan perda adat Provinsi Bengkulu ini menurut politisi Partai Golkar tersebut dinilai sangat penting Mengingat selama ini aturan yang digunakan oleh BMA Provinsi Bengkulu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini Karena BMA Provinsi Bengkulu masih mengacu pada Perda Provinsi Bengkulu nomor 7 tahun 1993 Contoh perda BMA Bengkulu nomor 7 tahun 93 yang mana disitu yang termaktub adalah provinsi Bengkulu ini hanya tiga kabupaten 1 kota sedangkan sekarang sudah 9 kabupaten 1 kota jadi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang paparnya Sedangkan mengenai pokok pokok pembahasan yang dilakukan dengan BMA Rejang Lebong menurut Yudi diantaranya terkait posisi BMA tupoksi dan pengaturan BMA Kalau soal anggaran tentu semuanya berbicara anggaran jadi itu menjadi hal yang lumrah tutup Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Rejang Lebong dan Lebong ini Sementara itu Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir MM mengaku sangat mengapresiasi langkah pembentukan Perda adat yang di gagas oleh H Andrian Wahyudi yang kemudian menjadi Raperda hak inisiatif Bapemperda tersebut Tentu kami sangat mengapresiasi pembentukan Perda adat itu mudah mudahan kedepan setelah Perda ini terbentuk bisa dipedomani dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari di seluruh Provinsi Bengkulu kata Faizir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: