Sepeda Motor Curian Rp2 Juta Hingga Rp3,5 Juta
LINGGAUPOS CO ID Sepeda motor curian dijual ke kawasan Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Demikian hasil pengembangan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Rejang Lebong Tepatnya pengembangan terhadap aksi curanmor yang dilakukan tersangka NI alias No warga Desa Talang Gunung Kecamatan Binduriang Apalagi hasil penyidikan NI merupakan residivis kasus curas dan setelah keluar penjara beraksi 3 kali di lokasi yang hampir sama Hingga akhirnya NI tertangkap pada aksi keempat bersama rekannya yang juga sudah ditangkap RN alias An 22 warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kami masih mendalami tiga aksi tersangka NI sebelumnya di dua lokasi berbeda sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea S IK Selasa 22 2 2022 Dijelaskan Sampson hasil penyidikan dari keterangan tersangka NI motor motor hasil curian dijual ke wilayah Kecamatan Binduriang dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 5 juta Uang hasil penjualan dibagi rata dengan rekannya beraksi dan selanjutnya dihabiskan untuk hura hura sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari Motor hasil curian langsung dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 5 juta sambung Sampson Ditambahkan Sampson selain sudah mengantongi nama nama rekan NI saat beraksi Mereka juga masih menelusuri di mana motor hasil curian tersebut dijual Kita masih melakukan identifikasi rekan rekan tersangka NI dalam aksi aksi sebelumnya Termasuk melakukan pencarian barang bukti kendaraan hasil curiannya yang sudah dijual di wilayah Kecamatan Binduriang demikian Sampson rb
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: