Tak Beri Uang, Istri Ditonjok dan Dicakar
LINGGAUPOS CO ID Tak diberi uang oleh istrinya Mengky 23 gelap mata Namun kini ia harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau Pasalnya sang istri Kiki Apriyanti 24 warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I dianiaya oleh Mengky Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi Selasa 15 2 2022 sekitar pukul 23 55 WIB Lokasinya di Loket Tarabina Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kronologinya bermula tersangka meminta uang kepada korban Namun korban tidak memberikannya dikarenakan korban tidak mempunyai uang Lalu tersangka dan korban terlibat cekcok mulut Tapi tak hanya cekcok tersangka juga memukul wajah korban menggunakan tangan kiri sebanyak enam kali Tersangka juga mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian pipi dan bengkak di bagian wajah Ia pun melapor ke Polres Lubuklinggau Berdasarkan laporan korban Tim UPPA dipimpin oleh Ps Kanit PPA Aipda Christina menangkap tersangka di Loket Tarabina jelas Kasat Reskrim Tersangka ditambahkan Kasat diancam melanggar pasal pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga BACA JUGA Kekerasan dalam rumah tangga Kekerasan dalam rumah tangga disingkat KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik psikis dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: