Gagal Nikah, Divonis 7 Bulan Penjara
LINGGAUPOS CO ID Gagal nikah membuat Agus Vijayanto 22 harus mendekam di penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau dia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam sidang Selasa 2 3 2022 Vonis yang dijatuhkan lebih ringan Karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa 10 bulan penjara Baca Juga Duduk Nikah Tegak Cerai Susana Pun Langsung Heboh Petani yang merupakan warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ini disidangkan karena terbukti menganiaya mantan pacarnya inisial VE 18 yang tinggal satu desa dengan terdakwa Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena didampingi Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti PP Irsanudin Dalam vonisnya Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena menyatakan Terdakwa Agus Vijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana Yakni melawan hukum memaksa orang lain dengan memakai kekerasan untuk melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dalam Dakwaan tunggal Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan Yulia Marhaena menegaskan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan korban alami trauma dan rasa sakit Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan mengakui perbuatannya Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan terima sementara JPU nyatakan pikir pikir Kejadian penganiayaan dilakukan terdakwa Selasa 3 Juli 2018 sekira pukul 09 00 WIB di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Mulanya terdakwa dan korban VE sudah tunangan dan hendak melangsungkan pernikahan Lalu keluarga korban minta mahar Rp15 juta Permintaan ini disepakati dan disetujui keluarga terdakwa dan keluarga korban Lalu Selasa 3 Juli 2018 sekira pukul 08 00 WIB terdakwa ke rumah VE untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah terdakwa Di rumah terdakwa ada ibu kandung terdakwa yaitu Rusmawati Di hadapan korban terdakwa dan Rusmawati mengatakan bahwa mereka tidak menyanggupi uang mahar Rp15 juta Dan hanya menyanggupi Rp5 juta Itupun uang hasil dari meminjam Jika korban tidak mau maka uang tersebut akan dikembalikan kepada yang meminjami terdakwa Mendengar itu korban hanya diam saja Lalu terdakwa pergi ke arah dapur dan kembali lagi sambil membawa selembar kertas Surat Pernyataan yang berisi kalimat Duduk nikah tegak cerai Yang artinya setelah akad nikah kemudian korban diceraikan Terdakwa juga mengancam jika tidak mau menerima uang Rp5 juta maka korban harus menandatangani surat tersebut Korban menolak menandatangani surat pernyataan tersebut Sehingga terdakwa langsung marah dan memaki maki dan memegang kuat tangan kanan korban Korban sempat memberontak dan teriak menangis sampai pergelangan tangan korban terasa sakit Karena gagal membuat korban menandatangani surat tersebut terdakwa kembali ke dapur dan mengambil sebuah asbak dan melemparkannya mengenai pinggang belakang korban Terdakwa juga memukul tangan kanan korban menggunakan tangan kanannya sekali Lalu kembali memegang tangan kanan korban memaksa menandatangani Surat Pernyataan tersebut Mendengar keributan itu datanglah Lesi Eni Erika kakak ipar terdakwa yang langsung menarik korban VE menjauh dari terdakwa Lalu korban divisum Et Repertum No 01 VER IGD RS Muara Beliti VII 2018 3 Juli 2018 dari RSUD Muara Beliti Hasil visum pada bagian lengan bawah kanan bagian dalam terdapat luka memar satu cm dan lebar 0 2 cm dan luka lecet panjang 1 cm dan lebar 0 2 cm Kejadian itu pun membuat kedua gagal nikah Bahkan terdakwa sempat merantau saat kembali ia ditangkap polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: