Dihukum 15 Penjara, Pelaku Rudapaksa Anak Pikir-pikir

Dihukum 15 Penjara, Pelaku Rudapaksa Anak Pikir-pikir

LINGGAUPOS CO ID Suyetno 39 dihukum selama 15 tahun penjara denda Rp300 juta subsider sebulan penjara Pedagang yang tinggal di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Mura ini dihukum karena diduga menyetubuhi anak tiri yang masih SD inisial Bunga 11 dalam sidang Rabu 1 3 2022 Sidang secara tertutup via zoom meeting ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena didampingi Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti PP Alkautsar Dwi Adha Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena dalam vonis menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Suyetno dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp300 juta subsider satu bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan Yulia Marhaena menegaskan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan tidak ada perdamaian korban adalah anak tiri terdakwa Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut Terdakwa nyatakan pikir pikir Sementara JPU juga nyatakan pikir pikir Kronologis terdakwa disidangkan mengatakan perbuatan terdakwa terungkap setelah dilaporkan ibu kandung korban Senin 11 10 sekira pukul 11 00 WIB Mulanya ibu korban mengajak putrinya visum ke RS Muara Beliti Hasil Visum Et Revertum di RS Muara Beliti itulah yang jadi dasarnya melaporkan suami keduanya Setelah diamankan dalam interogasi terdakwa mengatakan pertama kali memperkosa korban Mei 2018 Saat itu ibu korban sedang berdagang Sedangkan terdakwa melihat korban main di depan rumahnya Tiba tiba korban jatuh dari sepeda kemudian dibantu terdakwa ke kamar Karena kaki korban keseleo terdakwa membantu korban untuk mengurut kaki korban Saat mengurut kaki terdakwa terdakwa tak sengaja menyenggol daerah sensitif korban Saat itulah timbul niat jahat tersangka untuk menyetubuhi korban Korban tak berani teriak karena terdakwa mengancam korban Usai memuaskan nafsunya terdakwa kembali mengancam akan membunuh korban jika sampai ada orang lain tahu Kejadian itu terus dilakukan terdakwa terhadap korban Salah satunya Mei 2021 Karena sudah tak kuat Minggu 10 10 sekira pukul 20 00 WIB saat terdakwa tak di rumah korban cerita kepada ibunya bahwa ia ingin jadi Polwan agar bisa menangkap ayah tirinya Ibu korban yang heran lalu bertanya Mengapa ingin nangkap bapakmu Karena saya dendam Dia menyetubuhi saya jawab korban Ibu korban yang terkejut langsung meminta sang anak cerita tentang apa yang menimpanya Lalu mereka melakukan visum ke RS Muara Beliti dan hasilnya positif ada robekan Sejak itulah ibu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Mura Polisi yang menerima laporan langsung meringkus terdakwa di rumahnya tanpa perlawanan Saat diperiksa Polisi korban mengungkapkan selama tiga tahun sudah lima kali terdakwa menyetubuhinya dengan tempat yang sama yakni kamar korban Aksi itu dilakukan saat ibu korban keluar rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: