Warga yang Sudah Vaksin Bebas Berpergian

Warga yang Sudah Vaksin Bebas Berpergian

LINGGAUPOS CO ID Warga yang sudah vaksin Covid 19 sekarang bebas berpergian tanpa harus menggunakan hasil rapid tes antigen maupun PCR Hal ini diketahui setelah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Dalam siaran pers luhut memastikan kondisi dan penangan pandemi hingga hari ini terus membaik tren kasus nasional menurun signifikan Dalam rangka transisi menuju aktifitas normal pemerintah menerapkan beberapa kebikjakan Salah satunya kebijakan untuk warga yang melakukan perjalanan domestik melalui jalur udara laut maupun darat tidak perlu lagi menunjukan bukti tes antigen maupun PCR Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat laut maupun udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative kata Luhut dalam keterangan persnya Senin 7 3 2022 Luhut menuturkan aturan tersebut akan segera dikeluarkan pemerintah dalam surat edaran Akan terbit dalam waktu dekat ini tuturnya Berikutnya Luhut juga menyampaikan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan pedulilindungi Namun kapasitas penonton dibatasi sesuai level PPKM level IV 25 persen level III 50 Persen level II 75 persen dan level I 100 persen tukasnya sumeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: