4.690 Butir Pil Ekstasi Milik Firman Dimusnahkan
LINGGAUPOS CO ID 4 690 pil ekstasi yang diamankan petugas Sat Narkoba Polres Muratara dari Firman Alamsyah 19 warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dimusnahkan Pemusnahan dilakukan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra beserta Forkompimda Kamis 10 3 2022 sekitar pukul 10 00 WIB di Mapolres Muratara 4 690 pil ekstasi seberat 1 658 gram yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus pada 10 Febuari 2022 lalu di Kelurahan Surulangun Baca Juga 4 700 Butir Ekstasi Diamankan dari Remaja Putus Sekolah Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menuturkan akan terus memerangi peredaran Narkotika di wilayah Muratara Hari ini kita musnahkan sekitar 4 700 butir pil ekstasi hasil dari ungkap kasus di wilayah Muratara Kita tidak akan pandang bulu dalam penindakan hukum khususnya terkait masalah narkoba katanya Sementara itu Wakil Bupati Muratara H Inayatulah menuturkan sangat mengapresiasi kinerja kepolisian di Muratara dalam memberantas peredaran Narkotika Tentunya kondisi akan menjadi sorotan khusus bagi Pemerintah daerah Tentunya kami sangat apresiasi dalam pemberantasan narkoba ki akan dukung penuh kinerja kepolisian di Muratara untuk memberikan semacam penghargaan Seperti memberikan suport sejumlah fasilitas yang diperlukan ungkapnya Sebelumnya pemerintah kabupaten Muratara sudah memberikan suport berupa pembangunan gedung utama kantor Mapolres di Muratara Tentunya akan terus berlanjut Karena masih banyak fasilitas lain yang masih kurang kami akan prioritaskan itu untuk mendukung kinerja kepolisian dalam pemberantasan Narkoba di Muratara tutupnya sumeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: