Polisi Temukan 25 Butir Ekstasi di Sebelah Warung

Polisi Temukan 25 Butir Ekstasi di Sebelah Warung

LINGGAUPOS CO ID Polisi menemukan 25 butir ekstasi di sebelah warung Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sabtu 12 3 2022 sekitar pukul 11 30 WIB 25 butir ekstasi itu diketahui milik Nopan Sopian 27 warga Dusun II Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dan Sumantri 35 warga Dusun III Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kapolres Musi Rawas AKBP Achmd Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan awalnya didapatkan informasi adanya dua orang asal Kecamatan Babat Toman yang menjual esktasi di Muara Lakitan Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui keduanya berada di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Namun saat melihat anggota kedua tersangka membuang suatu bungkusan plastik di sebelah warung jelas mantan Kapolsek Lais Musi Banyuasin ini Ia menambahkan bungkusan yang dibuang itu setelah dibuka ternyata berisi 25 butir ekstasi berwarna hijau logo granat Ternyata ekstasi itu dibuang oleh tersangka yang juga mengakuinya bahwa barang bukti itu adalah miliknya Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut jelasnya Kedua tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Yakni tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: