Midun: Hasil TKD Cacat Hukum

Midun: Hasil TKD Cacat Hukum

LINGGAUPOS CO ID Diduga hasil TKD Temu Karya Daerah TKD ke 3 Karang Taruna Lubuklinggau Minggu 13 3 2022 malam cacat Hukum Lima Kecamatan tidak diundang dan menimbulkan pertanyaan dari para kandidat yang merasa dirugikan Kuat indikasi dan dugaan tidak terpenuhinya forum dalam rangka penentuan Ketua Karang Taruna Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Almaedi Sastra sapaan akrab Midun kepada linggaupos co id mengatakan Kami merasa dirugikan dari hasil Forum Minggu 13 3 2022 malam di Hotel Dewinda yang diduga tidak memenuhi syarat forum katanya Menurutnya dilihat hasil rapat forum Minggu malam saya menyikapi bahwa diduga Hasil rapat tidak memenuhi syarat fortal aturan AD RT Karangan taruna ungkap Midun Dari delapan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Kota Lubuklinggau hanya enam Kecamatan yang ada SK kepengurusan dan dua tidak aktif yang tidak diundang dari Forum yang di selenggarakan diduga tidak diundang lima kecamatan jelasnya Dikatakannya kami akan segera menyiapkan data saksi untuk mengajukan tuntutan terhadap hasil rapat forum yang diselenggarakan Temu Karya Karang Taruna TKKT Ini kuat dugaan cacat hukum kami menilai ini bukan masalah jabatan kursi Ketua Taruna KT tapi jika terbukti dugaan adanya pelanggaran hukum maka pihak kepengurusan Provinsi Sumsel harus tegas menyikapi polemik ini termasuk pihak APH tegas Midun Sementara itu Ketua Karang Taruna Lubuklinggau Selatan I Ade Irwansyah mengatakan Kami tidak mengakui TKD tersebut karena tidak melibatkan kami sebagai pemilik suara sah yang diatur dalam AD RT organisasi Karang Taruna katanya Ade menjelaskan adapun nama nama Ketua Karang Taruna Kecamatan yakni Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Ade Irwansyah KT Lubuklinggau Selatan II Pangku Alam KT Lubuklinggau Barat I Tomi Irawan KT Kecamatan Lubuklinggau Barat II Feri Irawan dan KT Lubuklinggau Timur II Dian Eka Saputra Kami berharap kepada Wali Kota Lubuklinggau dan Pengurus Karang Taruna Nasional untuk dapat menyikapi guna menjaga marwah Karang Taruna sebagai wadah organisasi sosial kepemudaan karena pengurus Karang Taruna Provinsi sudah mengitervensi Karang Taruna Lubuklinggau ungkapnya Menurutnya agenda tersebut diduga penuh intervensi dan SC terbukti undangan Temu Karya diberikan pada Pukul 19 00 WIB sementara pelaksanaan TKD sendiri dilaksanakan sebelumnya pada pukul 19 30 WIB Undangan itupun hanya diberikan kepada kandidat sementara kami sebagai pengurus Kecamatan memiliki hak penuh atas pelaksanaan TKD itu tidak mendapatkan undangan sama sekali jelas Ade Dikatakannya karateker tidak berhak menjadi peserta penuh dalam menentukan unsur korum karena menurut Pasal 39 ART Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan Untuk pengurus satu tingkat diatasnya dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing masing sebagai peserta penuh menurut pasal 16 ayat 2 ART Karang Taruna pembentukan ditingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing masing yang disebut dengan Temu Karya Karang Taruna TKKT ungkapnya Ia menambahkan karateker itu sendiri tidak dipilih melalui temu karya sehingga tidak bisa menemui unsur Pasal 39 ayat 2 tersebut Kami lima pengurus Karang Taruna Kota Lubuklinggau Tingkat Kecamatan pada Temu Karya tersebut tidak sesuai aturan karena temu karya ini hanya dihadiri oleh tiga Kecamatan dan dari 3 kecamatan itu 2 diantaranya tidak memiliki SK yang aktif ungkapnya Sementara Ketua Pelaksana TKD Temu Karya Daerah TKD ke 3 Karang Taruna Lubuklinggau Erik Aleksander saat dimintai tanggapan terkait tudingan ini mengaku belum bisa berkomentar apa apa Saya belum bisa berkomentar sebelumnya minta maaf dulu Saya juga belum tahu perkembangannya seperti apa jadi intinya untuk saat ini saya belum bisa berkomentar tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: