Kontras: Ada Pelanggaran HAM Serius di Kasus Hermanto

Kontras: Ada Pelanggaran HAM Serius di Kasus Hermanto

LINGGAUPOS CO ID Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Kontras menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM dalam kasus tewasnya Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hal ini disampaikan Tim Advokasi Anti Penyiksaan Kontras dalam pers rilis di Hotel Amazing Riverside Kamis 17 3 2022 Tim Advokasi Anti Penyiksaan Kontras Abimayu Septiaji dan Rozy Brilian menjelaskan dalam investigasi yang dilakukan pihaknya beberapa hari di Lubuklinggau ada beberapa temuan BACA JUGA Empat Oknum Polisi Tersangka Kasus Hermanto Berbagai temuan kami banyak sekali yang dilakukan secara sewenang wenang mulai dari penangkapan penyitaan barang bukti serta proses hukum terhadap Hermanto terkait dugaan kasus yang disangkakan kepadanya jelas Abimayu Kemudian mereka menyebutkan adanya penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Penyiksaan ini merupakan pelanggaran HAM Serius kata Rozy Brilian Kemudian pihaknya menilai ada kekuatan yang berlebihan yang dilakukan sejumlah oknum polisi Polsek Lubuklinggau Utara terhadap Hermanto Intinya kami mendesak berbagai pihak untuk tuntaskan kasus ini secara akuntabel tidak ada yang ditutup tutupi supaya cepat tuntas katanya Menurutnya pristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi internal kepolisian Dia menyampaikan saat turun ke Kota Lubuklinggau pihaknya juga bertemu lansung dengan Kapolres Lubuklinggau dan juga penyidik yang menangani kasus oknum polisi tersebut Kapolres Lubuklinggau berjanji kepada kami memproses kasus ini secara terbuka dan adil Inilah yang kami akan folow up katanya Selanjutnya juga kami akan meminta pihak Polda Sumsel menaruh perhatian khusus terhadap kasus tahanan tewas ini Ketika kasus ini tidak kunjung selesai makan akan kami kabarkan ke Mabes Polri ujarnya Ditambahkan Abimayu bahwa sesungguhnya seluruh tindakan penyiksaan tidak diperkenankan dalam kondisi apapun Meskipun dalam rangka menggali informasi terhadap tersangka dalam sebuah kasus Kedua kami mendorong kepolisian menghukum para pelaku penyiksaan dengan maksimal baik secara hukum maupun secara kode etik Karena untuk menimbulkan efek jera agar pola tersebut tidak terjadi lagi katanya Diketahui bahwa Senin 14 2 sekitar pukul 11 00 WIB Hermanto warga RT 03 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau diamankan Polsek Lubuklinggau Utara Kemudian malamnya pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal di RS Siti Aisyah Lubuklinggau Hermanto ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Curat yakni bongkar rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: