Empat Oknum Polisi Tersangka Kasus Hermanto, Diancam Dua Pasal

Empat Oknum Polisi Tersangka Kasus Hermanto, Diancam Dua Pasal

LINGGAUPOS CO ID Empat orang dipastikan tersangka kasus tewasnya Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Hal ini ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Minggu 20 3 2022 Keempat orang tersangka itu adalah Aiptu AR kemudian masing masing Briptu AL RD dan BD Masing masing sudah ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 18 3 2022 sudah ditetapkan empat orang tersangka dari enam orang yang diperiksa jelas Kapolres Ia menjelaskan bahwa prosesnya sedang berjalan baik pidana umumnya maupun secara kode etik Kemudian keempatnya disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 170 ayat 3 dan atau 351 ayat 3 Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara Selanjutnya Kapolres juga menjelaskan bahwa berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Secepatnya pelimpahan tahapan 1 jelasnya Seperti diketahui sebelumnya Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara meninggal dunia Keluarganya mempertanyakan karena adanya luka luka di tubuh Hermanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: