Tamrin Warga Kemuning Ditangkap, Karena Buang Bungkusan

Tamrin Warga Kemuning Ditangkap, Karena Buang Bungkusan

LINGGAUPOS CO ID Tamrin 43 warga Jalan Kemuning RT 3 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Tamrin ditangkap Jumat 18 3 2022 sekitar pukul 17 30 WIB di Jalinsum Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sebungkus kantong plastik warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat plastik permen kiss yang di dalamnya sepakat sabu 106 52 gram Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan tersangka saat itu melintas mengendarai sepeda motor Tersangka kemudian dicegat polisi Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik permen kiss warna ungu yang didalamnya ada sabu 106 52 gram Bungkusan plastik berisi sabu itu sempat dibuang tersangka di pinggir jalan Namun ditemukan petugas Tersangka pun mengakui sabu itu miliknya jelas Kasat Reskrim Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Tersangka ditambah Herman Junaidi tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: