Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pasal 44 KUHP Pada Kasus Filisida di Brebes

Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pasal 44 KUHP Pada  Kasus Filisida di Brebes

Oleh Abdusy Syakir Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana Pasal 44 KUHP PENDAHULUAN Pada minggu 20 Maret 2022 publik dikejutkan pemberitaan adanya seorang Ibu berinisial KU umur 35 tahun asal Desa Tonjong Brebes Jawa Tengahyang melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anak kandungnya dan salah satunya meninggal dunia sementara 2 orang lainnya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Merujuk pada pemberitaan media dan sosmed beragam respon yang diberikan atas perbuatan pelaku yang notabene adalah ibu kandung korban dari yang mengecam dan mengutuk tindakan tersebut hingga turut prihatin dan mencoba untuk mengetahui serta memahami secara komprehensif motif dari tindakan yang dilakukan MASALAH DAN PEMBAHASAN Tentu terlalu premature untuk sampai pada satu kesimpulan apakah tindakan yang dilakukan pelaku sebagai sebuah tindakan yang benar atau salah patut dimintakan pertanggungjawaban atau tidak logis atau tidak serta lain sebagainya Karena proses berkenaan hal tersebut masih berjalan untuk mengetahui secara pasti dan terukur apa yang menjadi motif penyebab dan kenapa ini bisa terjadi sehingga tentu akan sangat bijak jika kita tidak ikut larut men judge pelaku dengan persepsi dan asumsi yang belum tentu berdasar Meskipun faktanya harus diakui ada perbuatan pidana ada pelaku dan ada korban yang ditimbulkan dalam peristiwa tersebut serta beberapa barang bukti biarlah proses hukum yang akan memutuskannya Karena secara prinsip tak ada seorangpun Ibu yang telah melahirkan mengasuh dan membesarkan anak anak tega berbuat hal yang tidak baik apalagi membunuh anaknya sendiri Istilah kata Filisida jika mengacu pada sebuah Laporan Ilmiah Filicide A Literature Review yang dipublish The University of Manchester menyatakan kata Filisida mengacu pada pembunuhan terhadap anak hingga usia 18 tahun yang dilakukan oleh orang orang dekat inti yakni orang tua biologis wali dan orang tua tiri Terhadap pelaku yang merupakan orang tua kandung bisa dilakukan oleh ayah atau ibu meski demikian dari literature tentang pembunuhan yang dilakukan oleh ayah jauh lebih sedikit Lantas menjadi pertanyaan kenapa pembunuhan oleh orang tua terjadi meskipun fenomena ini bukan hal yang baru karena setidaknya Filisida sudah terjadi lebih kurang 2000 tahun sebelum Masehi pada peradaban Kasdim kuno di Irak Menurut literature psikiatri Filisida ini dilakukan oleh orang tua yang sering mengalami psikosis perawatan kesehatan mental sebelumnya bahkan pikiran untuk bunuh diri dan jika dilihat dari kategori setidaknya ada 5 kategori penyebab orang tua melakukan pembunuhan terhadap anak berdasarkan artikel yang dipublish oleh National Center for Biotechnology Information antara lain Alturistik yakni seorang ibu membunuh anaknya karena dasar cinta dimana ia mempercayai bahwa kematian adalah jalan terbaik agar anaknya bahagia dan tidak merasakan penderitaan yang dialaminya selain itu ada seorang ibu psikotik yang percaya bahwa dia menyelamatkan anaknya dari nasib yang lebih buruk dari kematian Psikotik Akut yakni seorang ibu psikotik membunuh anaknya tanpa ada alasan yang bisa dimengerti dan dipahami hal ini biasanya karena berkhayal atau halusinasi sehingga tingkat kesadaran saat membunuh tidak stabil missal seorang ibu mengikuti halusianasi ada perintah untuk membunuh anaknya Penganiayaan fatal yakni meninggalnya anak diakibatkan adanya kelalaian atau unsur ketidaksengajaan orang tua seperti mengabaikan atau bahkan melakukan pelecehan terhadap anak yang berlebihan Anak yang tidak diinginkan yakni anaknya dianggap sebagai faktor penghalang atau penghambat dengan berbagai alasan penyebab misal karena kelahirannya tidak diinginkan Balas dendam pada pasangan seorang ibu yang membunuh anaknya secara khusus untuk menyakiti atau motif balas dendam kepada ayah anak tersebut secara emosional artinya anak dijadikan sebagai pelampiasan Meskipun kategori ini terbilang jarang dibandingkan yang lainnya Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia tanggal 23 Maret 2022 pernyataan pelaku yang diunggah dalam sebuah video mengatakan tidak gila ingin disayang sama suami akan tetapi suaminya sering menganggur jika kontrak kerjanya sudah habis sehingga ia bermaksud menyelamatkan anak anaknya dari kondisi kesulitan tersebut tentu secara logika umum tidak sepenuhnya dapat menjadi dasar pembenaran untuk melakukan penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap anak kandung sendiri karena ada banyak keluarga lain yang mungkin mengalami kondisi yang lebih tragis Namun untuk sementara waktu argument tersebut setidaknya dapat menjadi salah satu dari 5 kategori penyebab orang tua melakukan pembunuhan terhadap anak sebagaimana diatas meskipun mungkin ada faktor penyebab lainnya yang saat ini tengah ditracking oleh pihak berkompeten Argument yang disampaikan oleh Pelaku setidaknya dapat dipahami bahwa faktor utama yakni himpitan ekonomi sehingga diluar logika melakukan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan PHK dimana mana harga harga kebutuhan pokok merangkak naik dan saat ini masih dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid beserta variannya PELAKU DALAM PERSPEKTIF PIDANA Case Filisida yang terjadi di Brebes Jawa Tengah bukanlah hal yang baru setidaknya ada beberapa kejadian yang pernah terjadi dan terpublish antara lain Pembunuhan sadis di di Lahei Barito Utara yang dilakukan oleh AR terhadap anaknya umur 2 tahun dengan menggunkan golok dan jasadnya di buang kesungai Barito pada 2 Februari 2022 dari identifikasi Pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 2019 yang diamankan pihak kepolisian setempat dan dirujuk ke RSJ Kalawa Atei Pulau Pisang Kalimantan Tengah Penganiayaan hingga tewas seorang anak inisial CA oleh ayahnya inisial IS di Padang Panjang pada 23 Juli 2021 karena terbangun dari tidur mendengar korban menangis lalu memukul korban dan membenturnya ke tembok hingga tak sadar diri dan kemudian meninggal dunia Dari catatan case Filisida diatas setidaknya bagi publik memunculkan pertanyaan bagaimana ending dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang notabene merupakan orang tua kandung dari korban yangdalam konsep ideal menjadi sosok tempat bersandar dan berlindung paling nyaman dan aman serta protektif dari segala tindakan berbahaya khususnya terhadap anak Dalam konteks hukum pidana untuk menentukan apakah orang yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi pidana sesuai dengan yang diancam akan sangat bergantung pada persoalan apakah dalam melakukan tindak pidana tersebut orang itu mempunyai kesalahan hal ini sangat penting karena asas hukum pidana menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan atau Geen Straft Zonder Schuld Pertanggungjawaban pidana yakni suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang Terdakwa atau Tersangka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak Dari kacamata kemampuan bertanggungjawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggungjawab yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan sehingga untuk dapat dipidananya si pelaku tentu telah diisyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukan telah memenuhi unsur unsur yang ditentukan dalam undang undang Secara garis besar ada 2 alasan penghapus pidana dalam hukum pidana yakni Alasan Penghapus Pidana Dalam Undang Undang Alasan penghapus pidana yang menyebabkan tidak dipidananya pembuat yang bersifat umum dalam Undang Undang Strafuitslutingsgronden harus dibedakan dengan hal hal yang menyebabkan tidak dapat dituntutnya sipembuat vervolgingsuitsluitingsgronden walaupun bagi kedua duanya sama dimana sipembuat tidak dipidana karena perbuatannya Didalam KUHP ditentukan ada 7 tujuh dasar yang menyebabkan tidak dapat dipidananya sipembuat yaitu 1 Adanya ketidak mampuan bertanggung jawab si pembuat ontoerekeningsvatbaarheid Pasal 44 ayat 1 KUHP 2 Daya paksa overmacht Pasal 48KUHP 3 Pembelaan terpaksa pembelaan darurat noodwer Pasal 49 ayat 1 KUHP 4 Pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodwer exces Pasal 49 ayat 2 KUHP 5 Menjalankan peraturan perundang undangan Pasal 50 KUHP 6 Menjalankan perintah jabatan yang sah Pasal 51 ayat 1 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP 7 Menjalankan Perintah Jabatan yang tidak sah dengan itikad baik Pasal 51 ayat 2 KUHP Alasan Penghapus Pidana di Luar UndangUndang Adami Chazawi membagi alasan penghapus pidana diluar Undang undang Unwritten Defence menjadi dua yaitu 1 Apa yang disebut dengan kehilangan sifat tercelanya secara materiel melawan hukum materiel dari suatu perbuatan atau melawan hukum dalam fungsinya yang negatif 2 Didasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan geen straf zonder schuld Pertanggungjawaban pidana seringkali dihubungkan dengan keadaan mental daripada si pelaku karena keadaan keadaan tertentu dari mental si pelaku dalam bentuk negatif di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP dirumuskan sebagai suatu kondisi yang memaafkan Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 Pasal 48 Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 50 dan Pasal 51 ayat 1 dan 2 dalam pasal pasal ini dirumuskan tentang alasan alasan yang dapat menghapuskan pengenaan pidana terhadap si pelaku tindak pidana termasuk orang yang tidak waras atau gila tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana Lantas bagaimana korelasi antara ketentuan pidana tersebut dengan case Filisida yang terjadi di Brebes Jawa Tengah tentu sangat memiliki korelasi dan implikasi penting dalam menentukan apakah pelaku Ibu kandung korban dapat dimintakan pertanggungjawaban pidanadan diberi sanksi Oleh karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum tentu harus segera dipastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak dengan segera diperiksa oleh Psikiater atau Tim Kejiwaan dan segera melakukan observasi ke Rumah Sakit Jiwa untuk memastikan secara medis kondisi kejiwaannya berkenaan mekanisme ini secara jelas diatur dalam UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Jika hasil observasi setidaknya 14 hari menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan maka ini dapat dijadikan sebagai bukti hukum saat dipersidangan dan didukung fakta lainnya bahwa pelaku masuk dalam kualifikasi Pasal 44 KUHP dan tidak dapat dipidana Dalam terminologi UU No 18 tahun 2014 dikenal dengan istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa ODGJ yakni orang yang mengalami gangguan dalam pikiran perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia Meskipun demikian terhadap pelaku dalam prakteknya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dalam amar putusan menyatakan pelaku untuk dirujuk atau ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa dalam rangka pemulihan terhadap gangguan kejiwaannya dalam waktu tertentu Hal lain yang seringkali muncul pertanyaan dikalangan masyarakat awam yakni apakah pada tahap penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan jika terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan setelah diobservasi menyatakan ada gangguan kejiwaan perkara tersebut dapat dihentikan dengan mendasarkan pada hasil observasi Dalam konteks ini menurut hemat Penulis tentu tidak dapat dihentikan karena demi kepastian hukum harus tetap dilakukan pembuktian di persidangan hal ini dengan pertimbangan Polisi sebagai Penyidik tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian perkara atau SP3 dan alasan kejiwaan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP sebagai landasan yuridis menerbitkan SP3 tidak terdapat cukup bukti peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi kepentingan hukum PENUTUP Dari case Filisida yang terjadi di Brebes Jawa Tengah setidaknya kita dapat mengambil beberapa point kesimpulan sekaligus memtik hikmah atas peristiwa tersebut yakni Bahwa tidak semua tindak pidana yang terjadi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena KUHP mengatur adanya alasan alasan penghapus pidana Menjadi penting bagi kita semua untuk memastikan faktor faktor penyebab Filisida tidak terjadi dan meminimalisir pada keluarga kita atau setidak tidaknya dilingkungan sekitar Tidak men judge jika terjadi Filisida tanpa mengetahui apa yang menjadi motif alasan dan penyebabnya secara jelas Belajar ber empati serta keinginan untuk membantu orang lain saat dilanda depresi termasuk meningkattkan kemampuan untuk berpikir rasional ppada batas kempuan diri Penggiat pada Komunitas Marginal Relawan LBH Narendradhipa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: