Melalui Istrinya, Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp127,5 Juta

Melalui Istrinya, Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp127,5 Juta

LINGGAUPOS CO ID Tersangka dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Disdik Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 Rifai mengembalikan uang Rp127 500 000 Uang pengembalian itu dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Jumat 1 4 2022 sekitar pukul 11 30 WIB Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka Rifai Lia Kamila yang didampingi oleh kuasa hukum M Hidayat diterima Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus Sumarherti SH di ruang kerja Pidsus BACA JUGA Kadisdik Tersangka Bupati Musi Rawas Sedih Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasbusi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval menjelaskan uang yang dititipkan terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut Terpisah kuasa hukum Rifai M Hidayat menjelaskan uang yang dititipkan merupakan uang sharing yang ada pada Rifai Dijelaskannya uang itu peruntukannya bukan untuk diperuntukan kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan hal tersebut diketahui oleh tersangka Rosurohari Rosa maupun tersangka Irwan Evendi BACA JUGA Jaksa Tahan Kadisdik Musi Rawas Kami ada itikad baik dari pihak Rifai menitipkan uang ke pihak Kejari Lubuklinggau sebagai tanggung jawab penggelolan dana tersebut dan ini bukan dana APBD tapi dana sharing yang ada pada pak Rifai ujarnya Ia juga mengatakan bahwa pihaknya meyakini ini bukan konteks tindak pidana korupsi karena dana sharing dari masyarakat dan ini dikelola oleh Rifai Namun ia mempersilahkan penyidik dan hakim untuk menilai Seluruh dana sharing ini telah dipergunakan akan tetapi uang sharing senilai Rp 127 500 000 ini tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya makanya kami titipkan menambahkan Seperti diketahui Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Senin 21 3 2022 menahan Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi Irwan Evendi tidak sendirian karena jaksa juga menahan mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas Rifai dan seorang staf bernama Rosurohati Ketiganya Yuriza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019 Dengan anggaran APBD Rp483 480 000 dan dana sharing Rp639 000 000 Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428 015 325 sesuai audit BPKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: