Jelang Ramadan Tomi Ditangkap, Ngaku Beli Sabu ke Pasutri di Muratara

Jelang Ramadan Tomi Ditangkap, Ngaku Beli Sabu ke Pasutri di Muratara

LINGGAUPOS CO ID Tomi Chandra 22 warga Dusun I Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Dari pengembangan terhadap Tomi petugas menangkap pasangan suami istri pasutri di Musi Rawas Utara Muratara Pasutri yang ditangkap adalah Azuar Rianza 31 warga Dusun II Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan Widia Kumala Sari 35 yang berasal dari Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan penangkapan dilaksanakan jelang Ramadan yakni Rabu 30 3 2022 sekitar pukul 06 00 WIB Awalnya dilakukan penangkapan terhadap Tomi Candra di rumahnya di Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan kotak bedak yang di dalamnya berisi 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 16 gram Sabu itu ditemukan di samping rumah tersangka yang ditutupi dengan daun pisang setelah diperlihatkan tersangka Tomi mengakui sabu miliknya jelas Herman Junaidi Sementara dalam interogasi Tomi mengaku membeli sabu dengan pasutri Azuar dan Widia di Muratara Sehingga dilakukan penangkapan kepada pasutri ini Menurut keterangan Azuar setelah berhasil ditangkap sabu itu milik istrinya Widia ia yang mengantarkan sabu ke kediaman Tomi Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Para tersangka dijelaskannya tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: