Yang Mau Mudik, Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
LINGGAUPOS CO ID Peraturan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mudik membuat masyarakat ramai melakukan suntik booster Covid 19 Lalu bagaimana hukum vaksin saat sedang menjalani ibadah puasa ramadan 2022 Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin menjelaskan bahwa vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan puasa Vaksinasi Covid 19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa tegas Kamaruddin Amin di Jakarta Selasa 5 April 2022 Hal itu menurut Kamarudin Amin sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya dilarang sambungnya Kamaruddin mengatakan dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu Alm Prof Dr H Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda Lc Pun ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan Dikatakan Kamaruddin pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi Kankemenag Kabupaten dan Kota bahkan hingga Kantor Urusan Agama KUA yang ada di tiap kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid 19 saat berpuasa KUA agar edukasi umat Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa tegasnya MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid 19 jelasnya disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: