Warga Lubuk Pandan Simpan Sabu dan Ekstasi di Paralon

Warga Lubuk Pandan Simpan Sabu dan Ekstasi di Paralon

LINGGAUPOS CO ID Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Sarkoni 44 warga Kampung III Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sabtu 8 4 2022 sekitar pukul 05 00 WIB Dari tersangka Sarkoni diamankan paralon yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu seberat 1 86 gram dan sebungkus plastik berisi pil ektasi warna merah muda logo LV seberat 0 42 gram Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan berdasarkan informasi bahwa tersangka Sarkoni menyalahgunakan narkoba di Lubuk Pandan makanya dilakukan penggerebekan caption id attachment 145524 align aligncenter width 704 Barang bukti yang diamankan dari tersangka Sarkoni caption Saat digrebek tersangka ada di rumahnya Kemudian dilakukan penggeledahan jelas mantan Kapolsek Lais Muba ini Penggeledahan dilakukan di seluruh bagian rumah tersangka kemudian di dapur petugas menemukan sebuah pipa paralon yang mencurigakan Setelah diperiksa di dalam pipa paralon itu ditemukan dua buah plastik Satu plastik berisi sabu dan satunya lagi berisi ekstasi Tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya Selanjutnya tersangka dan barang bukti diangkut ke Polres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut jelas Kasat Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: