Campur Obat-obatan Jadi Ekstasi, Neko Diringkus
LINGGAUPOS CO ID Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap home industri ekstasi di Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Hal tersebut d ungkap press realese Polres OKU Timur Senin 11 4 2022 Tersangkanya Neko 33 warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Neko merupakan residivis dan telah menjalan dua kali hukuman di Lapas karena tersandung kasus narkoba Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan tersangka Neko di tangkap d kediamannya dengan jumlah barang bukti 90 butir ekstasi Home industri ekstasi ini menggunakan alat sederhana dengan menggunakan bahan baku avetamin kata Kapolres Tersangka membuat narkoba jenis ekstasi tersebut d kediamannya Sehari ia bisa memproduksi hingga 20 butir ekstasi Ekstasi di pasarkan ke konsumen dengan logo V warna coklat tegas Kapolres Pihaknya berkomitmen untuk memberantas pengedar maupun bandar narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan Tersangka Neko mengaku dengan modal Rp100 ribu ia bisa membuat 20 butir ekstasi Dengan belajar dari media sosial ia meracik Bodrex Ultraflu Inza Paracetamol M150 OBH dan Pewarna Makanan Setelah dicoba sebutir efeknya hanya ngantuk jelasnya Ia berencana mengedarkan puluhan butir Extacy tersebut di acara orgen tunggal di OKU Timur Rencana akan saya jual Rp150 ribu perbutir pungkasnya Dua Minggu Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus narkoba 11 LP dengan jumlah tersangka 14 orang Dengan jumlah barang bukti 29 gram Sabu 193 gram Ganja dan 90 butir ekstasi sumeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: