Kasus 13 Kg Sabu Disidangkan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Kasus 13 Kg Sabu Disidangkan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

LINGGAUPOS CO ID Kasus 13 kg sabu dengan terdakwa Niko Rafhika alias Niko 31 Rabu 13 4 2022 disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sidang dipimpin hakim Ketua Ferri Irawan didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Marselenue Barita serta Panitera Ema Hujaema dihadiri terdakwa secara virtual didampingi kuasa hukum Jaya Kusuma dan Edward Antoni Sebelumnya dalam sidang perdana terdakwa menolak pembacaan dakwaan karena kuasa hukumnya tidak hadir Dalam sidang tadi kuasa hukum menjelaskan tidak mendapatkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum JPU soal jadwal sidang Sementara JPU Akbari Darnawinsyah menyatakan bahwa terdakwa Niko Rafhika bersama sama Hendri alias Bos DPO telah melakukan permufakatan jahat berkaitan dengan narkotika JPU juga mengungkapkan pemupakatan tersebut berawal dari perkenalan terdakwa dengan temannya Ijal DPO yang saat itu sedang sama sama menjalani hukuman dalam kasus yang sama narkoba di Lapas Narkotika Muara Beliti Setelah sama sama keluar dari Lapas Ijal menawarkan kerjasama antara dirinya terdakwa dan tersangka Hendri alias Bos Sehingga terjadilah pemufakatan tersebut Usai mendengarkan dakwaan kepadanya terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyatakan keberatan eksepsi terhadap dakwan JPU Untuk menyampaikan keberatan itu terdakwa bersama PH nya berikan waktu hingga satu pekan kedepan Kemudian hakim ketua mengingatkan bahwa jadwal sidang dikembalikan seperti semula yakni hari Kamis Penyampaian nota keberatan atau ekspepsi ditunda Kamis 21 4 2022 mendatang ujar hakim ketua Sebelumnya Kasipidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi menegaskan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan terdakwa Niko secara virual Karena untuk menghadirkan terdakwa secara langsung ke muka persidangan terlalu beresiko Terlebih TKP ungkap kasus terhadap terdakwa sangat dekat dengan PN dan Kejari Lubuklinggau Antisipasi kaburnya tersangka karena terlalu beresiko untuk dihadirkan secara langsung terangnya Seperti diketahui terdakwa Rafhika alias Niko 31 warga Jalan Depati Said Kelurahan Linggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Selasa 9 11 2022 sekitar pukul 18 30 WIB Bersama terdakwa yang merupakan jaringan lintas provinsi Medan Sumsel polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti BB senilai sekitar Rp 14 miliar BB dimaksud 13 kg sabu sabu yang dikemas dengan bungkusan teh hijau 2 200 butir ektasi warna hijau logo CK dan serbuk ekstasi seberat 1 600 gram atau 1 5 kg BB narkotika senilai Rp14 miliar tersebut kemudian dimusnakan dengan menggunakan mesin cuci setelah disisikan untuk pembuktian di Pengadilan Pelaksanan pemusnaan BB tersebut dilakukan langsung Kapolres dan Wakil Walikota Lubuklinggau bersama unsur Muspida lainnya di halaman Mapolres Lubuklinggau Kamis 25 11 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: