Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan

Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan

LINGGAUPOS CO ID Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker mengeluarkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya THR bagi pekerja atau buruh Dalam aturan tersebut Kemnaker memberitahukan jadwal pembayaran THR Di mana pengusaha atau perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran Menaker Ida Fauziyah juga telah meluncurkan Pos Komando Posko THR 2022 melalui Surat Edaran SE Nomor M 1 HK 04 IV 2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha Tahun ini kami kembalikan besaran THR pada aturan semula ujar Menaker Ida THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional Tanpa dicicil alias kontan kata Ida Pemberian THR ini bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap Pekerja kontrak outsourcing tenaga honorer buruh harian lepas di kebun kebun sopir hingga pekerja rumah tangga PRT berhak menerima THR Dalam pembayaran THR pihak yang berhak menerimanya dikenai pajak penghasilan Alasannya THR merupakan termasuk pendapatan pekerja buruh sekaligus objek pajak penghasilan PPh 21 Pengenaan pajak tersebut sesuai Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER 16 PJ 2016 terkait pengenaan pajak penghasilan tidak teratur Pajak THR akan dikenakan pada pegawai dengan penghasilan di atas Rp4 500 000 atau sekitar Rp54 000 000 per tahun Di bawah penghasilan tersebut THR tidak akan dikenai pajak Dikutip dari akun Instagram resminya kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan THR termasuk pendapatan pekerja buruh sekaligus objek pajak penghasilan PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi Pemotongan Pajak penghasilan PPh 21 bagi setiap pekerja buruh tidaklah sama Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Di mana penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta tarif pajaknya sebesar 15 disway nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: