Terapis Pijat Miliki Saldo Rekening Rp7 Miliar
LINGGAUPOS CO ID Seorang terapis pijat di Bandung LY alias Linda diketahui memiliki saldo di rekeningnya sangat fantastis Di mana jumlahnya mencapai Rp 7 miliar Tentu besarnya saldo itu mengundang kecurigaan khalayak Begitupun oleh aparat penegak hukum Bagaimana awal mulanya Linda memiliki uang sebanyak miliaran rupiah Rupanya pada tahun 2020 lalu Linda bertemu seseorang Inilah awal mulanya memiliki uang sebesar itu Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan pada tahun 2022 Linda bertemu dengan seseorang bernama Marisa atau Ica Dari perkenalan itu Linda ditawari pekerjaan untuk menerima pencairan dana ke rekening dengan imbalan 4 persen dari jumlah uang yang ditransfer Mendapat tawaran yang menggiurkan Linda pun menyetujuinya Dari situ Linda dikenalkan dengan seseorang bernama Yuli untuk menjelaskan tugas Linda dalam pekerjaan tersebut Yuli pun menyampaikan bahwa pekerjaan untuk Linda nantinya adalah menerima dana transfer dari dana luar negeri Namun sebelumnya Linda harus mendirikan sebuah perusahaan terlebih dahulu Linda pun menuruti dengan mendirikan perusahaan bernama PT GSG Dirinya menjadi direktur utama dalam perusahaan itu Perusahaan ini disebut untuk kepentingan administratif penerimaan uang dari luar negeri Singkatnya Linda menerima transfer uang dari seorang bernama Chuck dari Nigeria melalui perusahaan bernama PT Willis Ltd Nst Client Money Total uang yang diterima Linda Jayusman adalah USD 1 107 909 atau sekitar Rp 15 455 330 550 Uang kemudian masuk ke rekening pribadi Uang ditarik sebagian Jadi masuk Rp15 miliar baru ditarik sebagian Rp 8 miliar tutur Muslih Uang Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke dua orang bernama Wandi dan Silvi Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty Sementara Linda hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau setara Rp59 juta Nama nama lain di atas disebut masih berstatus sebagai buron Transaksi itu tercium PPATK yang diteruskan ke Bareskrim Polri Kasus ini pun diusut hingga Linda dibawa ke meja hijau Linda Jayusman lantas diadili di Pengadilan Negeri PN Bandung dan telah diputus pada 3 Maret 2022 Linda Jayusman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Uang tersebut kini telah disita Kejaksaan Negeri Kejari Bandung karena merupakan hasil transaksi ilegal dari Nigeria Uang Rp 7 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan di aula kejari Bandung Rabu 13 4 2022 Uang itu diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak PNBP Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7 531 375 574 51 Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: