Bunuh Preman Kampung, Mantan Kades Diancam Hukuman Mati

Bunuh Preman Kampung, Mantan Kades Diancam Hukuman Mati

LINGGAUPOS CO ID Kepolisian Resor Ogan Ilir merilis kasus pengeroyokan yang berujung korbannya meninggal dunia di Jalan Lintas Palembang Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sabtu 16 4 Dalam rilis kasus tersebut polisi menghadirkan langsung kedua pelaku yang telah menewaskan Rasit Gandi 34 warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Adapun kedua pelaku tersebut yakni Safri 47 mantan Kepala Desa Tapus beserta adik bungsunya Zainal Tambunan alias Tambun 38 warga Desa Tapus yang bekerja sebagai Satpam di PT Energy Tanjung Tiga BACA JUGA Lagi Naik Motor Pasutri dan Anaknya Diserang 1 Tewas Kepada awak media Safri mengungkapkan pengeroyokan ini dilakukannya karena dendam pribadi terhadap korban Pasalnya jauh sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi antara pelaku dan korban sudah tiga kali bermasalah Dia korban red sering mengancam saya Sampai sampai saya sudah dua bulan ini tidak pulang ke rumah akibat diancamnya ungkap Safri saat rilis kasus di Mapolres Ogan Ilir Minggu 17 4 2022 sore Karena ancaman korban yang ingin membunuh pelaku pelaku dan keluarganya pun akhirnya mengungsi ke rumah mertuanya di Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Menurut pelaku korban merupakan preman kampung dan sangat meresahkan warga Kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga di Desa Tapus lanjut mantan Kades Tapus satu periode ini Ditambahkannya lagi dalam kesehariannya korban sering memalak truk truk perusahaan yang ada di desa mereka Pelaku pun sering memperingatkan korban supaya tidak memalak lagi namun korban selalu saja mengancamnya Pernah didamaikan satu kali tapi ya korban selalu saja menantang saya Dan akhirnya saya spontan saat melihat korban kemarin sore langsung saya kejar Daripada saya yang mati mending saya yang bunuh dia pungkasnya Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy di dampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani pada rilis ungkap kasus di Halaman Satreskrim Polres Ogan Ilir kedua tersangka diancam hukuman mati Ini pembunuhan berencana ancaman hukumannya hukuman mati seumur hidup Dan kita juga terapkan Pasal 170 karena secara bersama sama dengan hukuman 15 tahun penjara papar Regan Peristiwa pembunuhan ini jelas Regan berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit Perselisihan diantara keduanya berbuntut dendam yang tak jua kunjung usai Sehingga menimbulkan dendam pada diri keduanya Sebelumnya sudah tiga kali mereka ini didamaikan tapi ternyata keduanya saling menyimpan dendam lanjut Regan Adapun kronologi peristiwa berdarah tersebut terjadi berawal saat kedua tersangka melihat korban bersama isteri dan anak anaknya menggunakan sepeda motor NMAX keluar dari rumahnya menuju Palembang pada sore harinya Oleh kedua tersangka lalu dibuntuti dengan menggunakan mobil Avanza Kedua tersangka sempat kehilangan jejak saat di Gelumbang namun mereka tetap melanjutkan perjalanan Akhirnya para tersangka melihat korban di Jalan Lintas Palembang Indralaya KM 18 dan langsung turun serta melakukan penusukan di dada korban kemudian menusuk di bagian paha terang Regan Pada peristiwa tersebut sang isteri Wulandari 27 juga mengalami luka robek di bagian kepala belakang akibat pembacokan yang dilakukan kedua tersangka Pasalnya pada saat sang suami terjatuh Wulandari sempat ingin menyelamatkan sang suami yang sedang dibantai oleh kedua tersangka Jadi kasus ini murni karena dendam pribadi bukan begal seperti yang viral di media sosial ya tutup Regan sumeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: