Aceng Tersangka Kasus Bawaslu Muratara Kembali Mangkir, Ternyata Rumahnya Sudah Dijual

Aceng Tersangka Kasus Bawaslu Muratara Kembali Mangkir, Ternyata Rumahnya Sudah Dijual

LINGGAUPOS CO ID Aceng Sudrajat mantan Koordinator Sekretariat Korsek Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara Senin 18 4 2022 kembali mangkir dari panggilan jaksa Ini untuk kedua kalinya Aceng mangkir dari panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau sebagai tersangka Sebelumnya ia mangkir dalam panggilan Kamis 14 4 2022 Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval mengakui bahwa tersangka Aceng yang merupakan Korsek Bawaslu Muratara Periode Oktober 2020 Mei 2021 kedua kalinya mangkir BACA JUGA Tersangka Aceng Mantan Korsek Bawaslu Muratara Mangkir Panggilan Jaksa Sudah kedua kalinya tersangka tidak hadir tanpa kabar ujar Yuriza Padahal pihak kejaksaan sudah menyurati tempat Aceng bekerja yakni Bawaslu Ogan Ilir karena Aceng Sudarajat saat ini menjabat Kordinator Sekretariat Korsek pada Bawaslu Ogan Ilir Tapi teman temannya juga tidak mengetahui termasuk juga kita sudah mengirimkan surat ke rumahnya tapi menurut tetangga rumahnya sudah dijual tambahnya Begitu juga saat dikonfirmasi kepada keluarganya mereka mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan Aceng sebab semenjak ditetapkan sebagai tersangka Aceng menghilang Yang jelas tempatnya bekerja dan pihak keluarga sudah mengetahui bahwa ada pemanggilan dari Kejari Lubuklinggau ujarnya Setelah mangkir dalam pemanggilan ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya Jika mangkir pihak Kejari akan berupaya untuk melakukan penangkapan sendiri dan upaya jemput paksa Kalau kabur atau melarikan diri kami berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Kejagung untuk menangkap tersangka Aceng tambahnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara Kamis 7 4 2022 Lima orang ini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Tiga Komisioner adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Senin 11 4 2022 jaksa menahan Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Sementara Hendrik saat diperiksa pingsan hingga dilarikan ke rumah sakit Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: