Campuran Ekstrak Daun Pepaya dan Lidah Buaya Jadi Ekstasi
LINGGAUPOS CO ID Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus home industry ekstasi dan menangkap dua orang tersangka Tersangka adalah Iwan Darmawan 42 warga Perumahan Green Garden RT 8 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Serta Pebriansyah alias Yansah 25 warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus dalam pers rilis Selasa 19 4 2022 menjelaskan kedua tersangka ditangkap Jumat 8 4 2022 Awalnya didapatkan informasi dari masyarakat makanya dilakukan penangkapan terhadap tersangka jelasnya Tersangka saat itu ditangkap di bedeng yang berada di Jalan H Bustomi RT 8 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Saat tempat tinggalnya digerebek petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 1 01 gram Kemudian 18 butir ekstasi warna hijau atau seberat 10 7 gram Empat butir ekstasi warna hijau keputihan seberat 1 1 gram Selanjutnya 2 5 butir ekstasi warna merah mudah seberat 0 9 gram Juga sebungkus serbuk warna hijau kekuningan seberat 991 gram serbuk warba hitam seberat 22 gram serbuk warna hijau seberat 18 gram Juga timbangan digital kompor listrik dan peralatan membuat ekstasi mulai dari gembok loyang kue almunium dan penjepit Jadi tersangka Iwan Darmawan ini mengoplos satu butir ekstasi dengan berbagai bahan hingga menjadi tiga butir ekstasi jelas Kapolres Sementara tersangka mengaku bahwa campuran ekstasi yang dibuatnya adalah dari ekstrak lidah buaya daun pepaya dan vitamin c serta bodrex https www instagram com tv Cchj R2gTdA igshid YmMyMTA2M2Y
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: