Tiga Orang ini Bakal Lebaran di Sel

Tiga Orang ini Bakal Lebaran di Sel

LINGGAUPOS CO ID Tiga orang ini harus lebaran di sel Mapolres Musi Rawas Setelah ditangkap karena terlibat kasus narkotika Tiga orang itu adalah Mas Intan 42 dan Heriyanto 43 keduanya warga Dusun I Desa Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Serta Junaidi 45 warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap Rabu 13 4 2022 dan Kamis 14 4 2022 Kronologisnya bermula sekitar pukul 23 30 WIB tersangka Mas Intan dan Heriyanto ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas saat melintas di jalan desa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Pada saat penangkapan tersangka Heriyanto membuang bungkusan di jalan Ketika diperiksa ternyata berisi sabu 6 10 gram jelas Kasat Narkoba Juga disita barang bukti berupa dua ponsel serta sepeda motor Yamaha Vixion warna silver tanpa plat nopol Saat interogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang di belinya dari Junaidi warga Empat Lawang tambah AKP Herman Junaidi Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Junaidi di di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Tersangka Junaidi mengakui telah menjual sabu ke Mas Intan dan Heriyanto Ia juga diamankan di sel Mapolres Musi Rawas jelasnya Tiga orang ini ditambahkan AKP Herman Junaidi tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 lima gram Sehingga diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: