Janjikan Kuota Internet, Ayah Bikin Lecet Dubur
LINGGAUPOS CO ID Seorang ayah tiri berinisial JP 31 diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran telah mencabuli anaknya yang masih berusia 11 tahun Tersangka JP diamankan saat berada di rumah kontrakannya Selasa 19 4 sekitar pukul 21 00 WIB Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya itu Yang pertama kali dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di Kecamatan Jakabaring Palembang Minggu 27 3 2022 sekitar pukul 21 15 WIB Pertama saya melakukannya pada bulan Maret saat istri saya sedang jualan di pasar Yang kedua Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 05 15 WIB kata tersangka Jufri dihadapan penyidik Unit PPA Rabu 20 4 2022 Saat itu tersangka memanggil korban dan meminta berbaring di atas pahanya dan tersangka langsung melancarkan aksinya Aksi yang kedua saat korban sedang tidur usai sahur Saya imingi dengan kuota internet mangkanya anak tiri saya itu mau Pak ujar tersangka Jufri Akibat perbuatannya korban mengalami luka lecet pada dubur Dengan didampingi ibunya korban melapor ke Mapolrestabes Palembang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak Benar pelaku ditangkap atas laporan ibu korban Pelaku merupakan ayah tiri korban kata Tri Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 15 tahun sumeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: