Pemerintah Bisa Dituntut Jika Beri Vaksin Tidak Halal ke Umat Islam
LINGGAUPOS CO ID Mahkamah Agung Republik Indonesia MA mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia YKMI Yakni atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P HUM 2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof Supandi sebagai Hakim Ketua Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota Kuasa Hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar saat dihubungi wartawan Rabu 20 April 2022 malam mengatakan putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal tanpa alasan apapun Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini tegasnya Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal setelah adanya putusan MA ini maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut tegasnya lagi Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto saat dihubungi wartawan juga mengatakan dengan adanya putusan MA ini maka tidak ada lagi multi tafsir Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal Hanya satu tafsir bahwa pemerintah Wajib memberikan vaksin booster yang Halal kepada pemudik toh Vaksin nya ready dan siap jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir Tafsir Hukum dari MA sudah clear Barang Vaksin Halal nya Tersedia apa lagi alasan Pemerintah kok masih kasih yang Haram tegasnya Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P HUM 2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19 bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pemerintah Menteri Kesehatan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID 19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan pada Rabu 20 April 2022 Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemerintah Menteri Kesehatan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID 19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 di wilayah Indonesia fin fajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: