Istri Menolak, Bapak Gak Kuat, Anak Jadi Sasaran
LINGGAUPOS CO ID Kelakuan SY 37 warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim benar benar biadab Pasalnya bukannya melindungi dan menjaga kehormatan putri kandungnya malah sebaliknya merusak masa depannya sebut saja Bunga 18 Parahnya lagi anak gadisnya itu digagahi SY berkali kali sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar SD masih berusia 11 tahun hingga sampai usia 18 tahun Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muara Enim Karena sudah tidak tahan lagi akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya tersebut ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit PPA Ipda Rama dalam press releasenya di Mapolres Muara Enim Kamis 21 4 2022 Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP B 92 lV 2022 SPKT Polres Muara Enim Polda Sumsel Dari laporan korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah di menyetubuhi berkali kali di rumahnya sejak dari duduk di kelas 6 SD sekitar umur 11 tahun sampai umur 18 tahun korban lulus SMA Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut kata dia pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan durjana ayahnya selama bertahun tahun akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan biadab pelaku ke polisi Usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung memeriksa saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan suami istri Makanya tergiur melihat kemolekan tubuh anak nya selain itu juga tersangka juga sering melihat vidio porno lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anak nya sendiri Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse 1 buah celana panjang bermotif garis garis 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga Untuk tersangka sendiri lanjutnya dikenakan pasal 81 undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1 3 hukuman Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal ujar Kapolres Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY 37 bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA Pertama kali dilakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak berada didekatnya Saat itu ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut Awalnya melakukannya kata dia ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya Selain itu ia sering juga menonton film porno bahkan anaknya sering juga dikirimi film porno melalui WA supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah marah sehingga aku khilaf Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku kilahnya sumeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: