Sul Bakal Lebaran di Sel, ini Sebabnya

Sul Bakal Lebaran di Sel, ini Sebabnya

LINGGAUPOS CO ID Zulkifli alias Sul 50 warga Dusun Seriang Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas harus berlebaran di sel Pasalnya ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Kamis 21 4 2022 sekitar pukul 12 10 WIB di pondok Dusun 8 Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Dari tersangka diamankan barang bukti tas sandang cokelat yang berisi botol kecil didalamnya ada dua paket sabu sedang 14 paket kecil yang total berat 9 64 gram bong dan uang tunai Rp135 ribu Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan bahwa tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kronologis kasusnya awalnya diketahui ada informasi bahwa tersangka pengedar narkoba Kemudian dilakukan penggrebekan Saat digrebek dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas sandang cokelat yang didalamnya terdapat tas sandang cokelat yang berisi botol kecil didalamnya ada dua paket sabu sedang 14 paket kecil yang total berat 9 64 gram bong dan uang tunai Rp135 ribu jelasnya Barang bukti ditemukan dalam tas sandang warna cokelat yang dikenakan pelaku pada saat terjadinya penangkapan Tersangka mengakui mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: