Usai Shalat Ied, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Kepada 390 Orang Warga Binaan

Usai Shalat Ied, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Kepada 390 Orang Warga Binaan

LINGGAUPOS CO ID Takbir berkumandang menyambut hari yang Fitri Warga Binaan WB berbondong bondong menuju lapangan Lapas Narkotika Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menunaikan ibadah shalat Ied Idul Fitri Senin 2 5 2022 Dengan tetap dikawal oleh petugas yang berjaga dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat shalat Ied berjalan dengan lancar Kalapas Narkotika Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel Rudik Erminanto beserta pejabat struktural turut bersama dalam melaksanakan shalat yang dilakukan setahun sekali ini Usai pelaksanaan Shalat Ied berjamaah Kalapas Rudik secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak menerimanya dengan sebelumnya diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Rudik yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tauun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Ditahun ini Lapas Narkotika Muara Beliti menerima remisi sebanyak 390 orang dari yang diajukan 397 orang 7 orang yang diajukan tidak mendapat karena 3 orang telah bebas PB Pembebasan Bersyarat dan 4 orang lainnya diusulkan keterlambatan Remisi 2021 ungkap Kalapas Rudik Lebih lanjut Kalapas Rudik menjelaskan bahwa dari 390 orang yang menerima remisi tahun ini 7 orang diantaranya menerima Remisi Khusus RK II dimana dengan mendapat remisi ini maka mereka langsung bebas atau langsung menjalankan pidana subsider karena habis masa pidana pokok Kemudian 383 orang sisanya mendapatkan RK I dengan mengurangi masa pidana pokok dengan pengurangan yang disesuaikan dengan remisi yang didapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: