Berkah Idul Fitri, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Berikan Remisi Kepada 171 WBP
LINGGAUPOS CO ID Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Surulangun Rawas laksanakan Salat Idul Fitri 1443 Hijriyah bersama warga binaan pemasyarakatan Lapas Surulangun Rawas Kemenkumham Sumatera Selatan pada hari Senin 2 5 2022 Kegiatan Salat Ied ini juga diikuti oleh pejabat struktural dan pegawai Lapas Surulangun Rawas Kemenkumham Sumatera Selatan yang bertugas Sholat dilaksanakan dengan hikmat dan dilanjutkan dengan halal bi halal bersama warga binaan Usai pelaksanaan sholat Ied Idul Fitri Kepala Lapas Surulangun Rawas Indra Yudha didampingi Ka Subsi Admisi dan Orientasi Arief Kurniansyah dan Ka Subsi Keamanan dan Ketertiban Purnawan menyerahkan Remisi kepada 171 warga binaan pemasyarakatan yang telah diusulkan untuk diberikan remisi umum dan khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Hari Raya Idul Fitri ini menjadi momen yang bermakna bagi warga binaan Lapas Surulangun Rawas yang berkesempatan mendapatkan remisi Dalam kesempatan ini Ka Lapas Surulangun Rawas dalam amanatnya mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu program dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan dirongan kepada warga binaan agar berkelakuan baik Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat peraturan selama menjalani pidana lebih disiplin dan produktif Perlu diketahui bahwa tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pidana apabila mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan Mekanisme pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sangat transparan dan berbasis teknologi informasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana SPPN pada Sistem Database Pemasyarakatsn SDP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: