Gara-gara Kasus Korupsi, Bawaslu Sumsel Ngantor di Muratara
LINGGAUPOS CO ID Mengisi kekosongan formasi komisioner dua anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Sumsel ngantor di Bawaslu Kabupaten Muratara Hari ini kami ngantor perdana disini karena komisioner Bawaslu Muratara sedang tersandung masalah hukum Jadi setiap dua minggu sekali Kami dari Provinsi Sumsel yang mengisi disini kata Komisioner Bawaslu Sumsel Kordiv SDM dan Organisasi Yenli Elmanoferi di kantor Bawaslu Muratara Kamis 12 5 2022 Dia mengatakan pengisian kekosongan komisioner Bawaslu Muratara merupakan petunjuk langsung dari Bawaslu RI Karena sampai saat ini belum ada putusan inkrah dari pengadilan terkait masalah hukum yang menjerat tiga komisioner Bawaslu Muratara Menurutnya tahapan yang dilakukan penonaktifan sementara tugas komisioner jika komisioner Bawaslu ditetapkan menjadi terdakwa Namun jika sudah dijatuhkan vonis pengadilan dan tidak ada banding baru status komisioner yang bermasalah hukum akan dilakukan pergantian antar waktu PAW Untuk sementara ini kita dari Bawaslu Provinsi yang membackup baik dari komisioner masalah adminitrasi keuangan dan lainnya bebe Yenli Dalam agenda kerja perdana ini Bawaslu Provinsi Sumsel langsung melakukan koordinasi dengan Pemda Muratara mengenai beberapa hal Seperti aktivasi kantor bawaslu yang tadinya sempat vakum persipan pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu serentak dan bantuan tenaga ASN untuk membantu tugas di Bawaslu Muratara Karena saat ini semua tugas dari provinsi yang handel tentunya ada rentang jarak yang jauh Ini potensi bisa mengganggku kinerja rekan rekan di sini jadi kita minta bantu tenaga ASN dari Pemda tegas Yenli Dalam waktu dekat yakni 14 Juni 2022 sudah akan dimulai tahapan pemilihan serentak Jadi Bawaslu akan melakukan beragam persiapan terlebih dahulu Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Delapan orang itu adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Hendrik Korsek Periode Juli Oktober 2022 Dan Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 Tujuh tersangka sudah ditahan kecuali Aceng Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: