Warga Rawas Ilir Dikeroyok Massa di Palembang

Warga Rawas Ilir Dikeroyok Massa di Palembang

LINGGAUPOS CO ID Ade Putra 30 warga asal Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara dikeroyok massa di Palembang Tepatnya di Jalan Pajak Permai Komplek Sembaja Kecamatan Alang alang Lebar Palembang Kamis 12 5 2022 sekitar pukul 19 00 WIB Ia dikeroyok massa karena terpergok warga say membawa barang curiannya Sehingga warga tanpa basa basi lagi langsung menghakiminya hingga babak belur tak jauh dari lokasi kejadian Beruntung bagi pelaku saat dia menjadi bulan bulanan massa lewatlah anggota Polsek Sukarami yang sedang patroli yang langsung mengamankannya Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatkan bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Pajak Permai Komplek Sembaja Kecamatan Alang alang Lebar Palembang Kamis 12 5 20222 sekitar pukul 19 00 WIB Pelaku melakukan pencurian di rumah M Muliyadi 33 Dia masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan memanjat pagar rumah korban ujarnya Sabtu 14 5 2022 Kemudian masuk kedalam rumah korban dengan merusak kunci pintu bagian depan menggunakan senjata tajam sajam jenis pisau yang dibawanya Setelah masuk dari keterangannya ke kita pelaku mencari barang berharga milik korban dan merusak kunci pintu kamar korban dan mengambil televisi merek Sharp 32 inci katanya Lalu keluar dari rumah korban dan pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa televisi merk sharp 32 inci tersebut Selanjutnya korban pun pulang ke kontrakannya yang berada di Maskarebet Setelah meletakkan tv merek Sharp tersebut pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil televisi 50 inci merek LG yang berada di ruang tamu Pelaku berhasil mengambil semua barang milik korban tersebut Tapi saat pelaku meninggalkan rumah korban dia kepergok oleh tetangga korban Anton Saputra 39 yang langsung berteriak maling hingga pelaku berhasil ditangkap massa aku dia Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi 50 inci merek LG satu unit televisi 32 inci merek Sharp dan satu bilah badik terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e 5e KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun tutupnya kur palpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: