Netizen Minta Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Dikebiri

Netizen Minta Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Dikebiri

LINGGAUPOS CO ID Netizen semakin geram dengan Eko Sutiono 30 tersangka perampokan disertai pemerkosaan di Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara I Pasal diketahui pada Minggu 16 Desember 2012 Eko juga melakukan hal yang sama Korbannya saat itu dirampok kemudian diperkosa bahkan ditusuk empat liang Eko kemudian merampas sepeda motor Honda Beat dan ponsel milik korban Kejadiannya di Jalan menuju Belalau atau dibelakang GOR BACA JUGA Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Adalah Residivis Kasus Lamanya Mengerikan Atas kasus itu kemudian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dikutip dari http sipp pn lubuklinggau go id index php detil perkara diketahui Eko divonis 17 tahun denda Rp60 juta subsidair enam bulan penjara Oleh majelis hakim Eko Sutiono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 Ayat 2 ke 4 KUHP Sementara itu netizen mengaku bernama Hepronis geram dengan perbuatan tersangka ini Sebagai warga Lubuklinggau kita mengapresiasi langkah Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Karena bisa mengungkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang membuat resah warga Kelurahan Taba Baru dan viral dalam waktu cepat jelasnya Ia juga mengapresiasi pelaku diberikan tindakan tegas oleh Polisi karena aksi pelaku tidak manusiawi dan cenderung perbuatan yang dilakukan hewan Berharap pelaku dijerat dengan pasal yang seberat beratnya Bahkan kalau bisa dikebiri karena sudah meresahkan Apalagi dia sudah dua kali melakukan hal yang sama tegas Hepronis https www instagram com reel CdprvmEAJgN igshid YmMyMTA2M2Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: