Sabu Milik Targani dan Samudra Dijus

Sabu Milik Targani dan Samudra Dijus

LINGGAUPOS CO ID Polres Musi Rawas Utara Muratara memusnahkan barang bukti sabu dari dua tersangka dengan cara dibelender hingga seperti jus Kamis 19 5 20220 Sabu yang dijus adalah barang bukti dari tersangka Samudra 50 warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan Targani 37 warga Kampung III Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasi Humas AKP Rahmat Kunedi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sabu 101 22 gram dan 1 62 gram dari tersangka Samudra BACA JUGA Samudra Bawa 102 84 Gram Sabu Kemudian dari tersangka Targani sabu yang dimusnahkan 100 72 gram Semua barang bukti yang dijus tadi kemudian dibuang ke septik tank Seperti diketahui tersangka Samudra ditangkap Selasa 8 3 2022 sekitar pukul 19 00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Darinya petugas mengamankan barang bukti sabu dengan rincian satu bungkus besar seberat 101 22 gram dan bungkus kecil berat 1 62 gram atau totalnya 102 84 gram BACA JUGA Lagi Penangkapan Sabu di Surulangun Warga Setempat Ditangkap Kemudian tersangka Targani ditangkap Jumat 8 4 2022 sekitar pukul 16 00 WIB di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Darinya diamankan sebungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan sabu 100 72 gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: