Yanto Residivis Kasus Sodomi Kembali Ditangkap

Yanto Residivis Kasus Sodomi Kembali Ditangkap

LINGGAUPOS CO ID Yanto 40 warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi Ia diduga melakukan sodomi terhadap seorang pelajar inisial AA 16 Yanto ditangkap Selasa 17 5 2022 sekira pukul 20 00 WIB di tepi jalan lintas Muara Beliti Sekayu saat hendak melarikan diri Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan menjelaskan kasus sodomi ini sudah terjadi 10 kali Pertama kali terjadi Jumat 22 April 2022 sekira pukul 13 00 WIB di kebun Desa Mambang jelas Kapolsek Muara Kelingi Bermula tersangka meminta korban untuk menemani tersangka membeli paket data Namun saat di perjalanan korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan Di dalam hutan korban diancam oleh tersangka menggunakan pisau Dibawah ancaman korban disodomi oleh tersangka Setelah kasus sodomi yang pertama itu kemudian terus terjadi hingga 10 kali Namun selanjutnya korban diberi uang Akhirnya kasus ini terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya Pasalnya tersangka mengancam akan menyebarkan video korban saat sedang disodomi Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi Kemudian tersangka ditangkap petugas Polsek Muara Kelingi dan Tim Landak Tersangka Yanto ini adalah residivis kasus yang sama di Rejang Lebong Di sana ia divonis 10 tahun penjara Setelah bebas pindah ke Mambang ternyata kembali melakukan aksinya jelas Kasat Reskrim https www instagram com reel CdvCoenAgkh igshid YmMyMTA2M2Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: