Hj Vivi Sumanti Terbukti Jual Kavlingan Secara Legal
LINGGAUPOS CO ID Hj Vivi Sumanti dipastikan legal dalam menjual tanah kapling dan perumahan Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau Nomor 12 Pdt Sus BPSK 2022 PN Llg Sebelumnya persoalan tanah kavling dan perumahan milik Hj Vivi Sumanti ini disidangkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Lubuklinggau Berawal dari Termohon Martina melalui kuasa hukumnya Hasran Akwa S H amp Rekan mengajukan gugatan ke BPSK Lubuklinggau dengan dalil bahwa Hj Vivi Sumanti menjual tanah kavlingan dan perumahan tanpa memiliki izin Sehingga salah satu amar putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor 004 BPSKLLG Arbitrase III 2022 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan pihak tergugat bersalah dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atas putusan tersebut menurut BPSK sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut Maka Pihak Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan ke PN Lubuklinggau dengan nomor Register Perkara 12 Pdt Sus BPSK 2022 PN Llg Melalui kuasa hukumnya Randa Alala S H M H Alamsyah Putra S H dan Ade Candra S H dalam proses persidangan Pemohon Hj Vivi Sumanti telah mengajukan 15 alat bukti surat yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya serta 6 enam orang saksi yang keterangannya bersesuaian dengan alat bukti sangat jelas dalam persidangan didapat fakta bahwa Hj Vivi Sumanti selaku pemohon dalam menjual tanah kavlingan adalah legal Kamis 19 Mei 2022 PN Lubuklinggau dalam Putusan Nomor 12 Pdt Sus BPSK 2022 PN Llg dalam salah satu amar putusan yang menyatakan Putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor 004 BPSK LLG Arbitrase III 2022 tanggal 8 Maret 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga atas Putusan PN Lubuklinggau tersebut Maka sangat jelas BPSK Kota Lubuklinggau tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara antara klien kami dengan Martina jelasnya Sementara itu Hj Vivi Sumanti mengatakan berterimakasih atas bantuan kuasa hukumnya sehingga akhirnya mendapatkan putuskan dan PN Lubuklinggau Ia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa usaha yang dijalankannya legal secara hukum https www instagram com tv Cdwhb 9ADF3 igshid YmMyMTA2M2Y
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: